Breaking News

Wujudkan Lingkungan Bersinar, BNNK Aceh Tamiang Gelar Bimtek Penggiat P4GN Bagi SKPK dan Pendidikan


Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Upaya pengembangan pengetahuan kemampuan Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran gelap Narkotika (P4GN), BNNK Aceh Tamiang pukul 09.00 Wib, selenggarakan bimbingan teknis penggiat P4GN, bagi SKPK dan Pendidikan selama 2 (Dua) Hari tanggal 6 - 7 Agustus 2024 yang berlangsung di Aula Hotel Sederhana, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Selasa (6/8/2024).

Narasumber pada kegiatan tersebut dihadirkan yakni, Drs. Trikurnia Pj. Sekretaris daerah Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, S.Stp., M.Si., Kepala Kesbangpol Kab. Aceh Tamiang. Taryadi, S.H., M.H., CPM., Dosen Fakultas Hukum Unversitas  Sain Cut nyak Dhen. Mutia Arisa, S.H., Komisioner Bawaslu Aceh Tamiang.

Berjalannya kegiatan tersebut, Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Fakrorrozi, S.H., menyampaikan sekaligus membuka kegiatan tersebut bahwa " Kegiatan ini dilakukan upaya memberi bimbingan pengetahuan serta wawasan kepada penggiat nantinya sebagai perpanjangan tangan dari BNN guna memberikan sosialisasi kepada masyakarat terkait bahaya narkoba.

"Sosialisasi pencegahan bahaya narkotika kepada keluarga kita dan masyarakat sangatlah penting, disisi lain dapat mengurangi penyalahguna narkotika khusunya di wilayah Aceh Tamiang. Narkotika dapat mengancam seluruh lapisan masyarakat, tidak memandang usia, agama maupun jenis kelamin, hal ni merupakan tantangan bagi kita, dalam menyelamatkan keluarga dan masyarakat dari bahaya narkoba", terangnya.

Kepala BNNK menambahkan "Dalam hali ini, Pemerintah telah berupaya membuat terobosan agar masyarakat terhindar dari bahaya narkotika. Berharap, dalam menghadapi pilkada nanti mendapatkan seorang sosok pemimpin yang berkualitas bersih dari narkotika", ungkap AKBP Fakrorrozi.

Ditempat yang berbeda,  Wan Ahmadsyah Maulana, S.H., selaku Kasie Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Aceh Tamiang menjelaskan "Tujuan kegiatan bimbingan teknis penggiat P4GN, guna membentuk pengembangan pengetahuan serta kemampuan terhadap calon penggiat P4GN, memberikan pembekalan kepada peserta agar siap dan mampu menjadi penggiat anti narkotika dilingkungannya", jelasnya.

Kasie P2M juga menyebutkan "Selain memberikan pembekalan juga membentuk penggiat P4GN, melalui bimtek, peserta juga akan diberi pengetahuan mengenai P4GN, Konseling, Literasi digital, public Speaking serta membuat rencana aksi anti narkotika.

"Bimtek juga, tempat pembinaan calon penggiat anti narkotika memiliki pemahaman, nantinya sebagai pedoman untuk disampaikan atau mensosialisasikan kepada masyarakat luas mewujudkan lingkungan pendidikan dan tempat bekerja bersih dari bahaya narkoba", sebut Maulana kepada media Global-hukumindonesia.id.

Hadir pada kegiatan tersebut, BKSDM Kabupaten Aceh Tamiang, DPMKPPKB, Kesbangpol, Dinas Lingkungan hidup, Satpol PP dan WH, Cabang Dinas pendidikan wilayah Aceh Tamiang, Dinaa Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MPU, BAPPEDA, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, BPBD, Dinas Mesehatan.

SMA N2 Percontohan Karang Baru, MAN 2 Aceh Tamiang, SMA N1 Karang Baru, SMA N1 Kejuruan Muda, SMA N2 Kejuruan Muda, SMA N4 Kejuruan Muda, SMA N1 Rantau, SMA N1 Rantau, SMA NI Seruway, SMA N3 Karang Baru, SMP N10 Kejuruan Muda, SMP N5 Rantau, SMP N1 Kuala Simpang, SMP N4 Percontohan Karang Baru, SMP N2 Kejuruan Muda, SMP S Muhammadiyah Kuala Simpang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA