Breaking News

Rumah Adat di Desa Loloan Dilalap Si Jago Merah, Polsek Bayan Cek TKP


Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Polsek Bayan Polres Lombok Utara cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) lokasi kebakaran rumah adat di Dusun Loloan, Kecamatan  Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang mengakibatkan kerugian sekitar, RP 100,000,000 (Satu Miliar Rupiah). Rabu 21/08/2024. 

Kapolres Lombok Utara,
 AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayan, IPTU I Made Widiartha, menyampaikan sekitar pukul 12.30 WITA, Sumija (Inak Jep) sedang berjualan keliling digubuk Dusun Loloan, pada saat melewati belakang rumah adat loloan, secara tidak sengaja melihat kobaran api diatas atap rumah adat sebelah utara yang terbuat dari ilalang, dengan rangka bangunan yang terbuat dari kayu dan bambu, setelah melihat kejadian itu Sumija berteriak meminta tolong kepada warga masyarakat Dusun Loloan. Namum api tersebut semakin membesar dan menjalar ke sebelah selatan bangunan rumah adat, paparnya.

Widi mengungkapkan salah seorang warga Dusun Loloan menelpon Damkar untuk memadamkan api tersebut, setelah beberapa menit, dua unit armada Damkar tiba dilokasi kejadian memadamkan api tersebut, bersama dengan warga, masyarakat dan pihak Kepolisian Sektor Bayan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WITA, tidak ada korban jiwa atas kejadian, erangnya.

Adapun bangunan, isinya yang terbakar yakni, rumah adat 1 unit, dapur adat 1 unit, santren/musalla adat 1 unit, berugak pembekel adat 1 unit, berugak tempat pengajian adat, lumbung adat, sebanyak 3 unit beserta Isinya, pageran rumah adat, gong 4 unit, gendang belek 2 unit, klentang adat 4 unit, keris 4 buah, Ider-ider/kain putih 1 set, kain merah 6 buah, benang putih 6, kain langit - langit 4 buah, parang pramo pembekel adat 1 buah, bong tempat air 1 buah, sampak/penyampang kuningan 2 buah, tempat sirih 2 buah, temberasan/tempat beras 2 buah,uang bolong 1000 Biji, uang hasil garapan tanah pecatu pembekel adat Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah)
dan pakaian dan alat - alat seisi rumah adat lainnya, terangnya.

Widiartha, mengungkapkan kami dari Kepolisian Sektor Bayan bersama dengan perwakilan BPBD Kabupaten Lombok Utara berkoordinasi dengan tokoh adat Desa Loloan terkait dengan tindak lanjut akibat terjadinya kebakaran rumah adat loloan, hasil koordinasi, dari pihak BPBD Kabupaten Lombok Utara dangan tokoh adat, dari pihak BPBD Kabupaten Lombok Utara, akan menyediakan alat darurat, seperti terpal, tiker, dan guling untuk kebutuhan  sementara, pungkasnya.

Warga, masyarakat adat Desa loloan bergotong royong membersihkan areal rumah adat akibat kebakaran dan sampai saat ini penyebab dari kebakaran tersebut belum diketahui secara jelas asal usul api tersebut, dan dalam proses penyelidikan, tutup  Kapolsek. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA