Breaking News

PT IBN Diduga Kangkangin Permen ESDM


Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Aneh ternyata banyaknya tambang Batubara yang beroperasi di Kabupaten Batanghari hanya cuma mau ngambil hasil buminya saja namun diduga tidak mau melaksanakan Reklamasi. Seperti halnya dengan kegiatan penambangan PT. Inti Bara Nusalima (IBN) di Desa Jangga Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi hanya menyisakan danau buatan dan asap batu bara yang tersisa 

Bak pepatah mengatakan'Habis Manis Sepahnya Dibuang begitu saja' begitu lah nasib alam yang disisakan oleh PT IBN. Setelah mengeruk sumber daya alam yang ada di dalamnya saja dan hanya meningalkan lubang besar yang menjadi danau.

Dari pantauan team awak media ini dilapangan tidak hanya danau yang terlihat, ada juga tumpukan batu bara yang terbakar mengeluarkan asap. Diperkirakan jarak dengan perumahan warga sekitar 200 meter, namun luas dan kedalaman bekas galian tambang PT IBN belum ketahui secara pasti.

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, PT IBN telah meninggalkan lokasi penambangan selama kurang lebih satu tahun.

"Kami khawatir bekas tambang tersebut menimbulkan dampak yang berbahaya bagi kesehatan kami mau pun keselamatan anak-anak. Pasalnya ditakutkan nanti ada anak-anak yang bermain di dalam genangan air bekas tambang tersebut", ucap salah satu warga sekitar.

Terpisah, humas PT IBN Ardialis saat dikonfirmasi oleh Tema media ini mengatakan"Banyak alasannya mangkanya belum di reklamasi.

"Untuk reklamasi  nanti di tahun 2025, yang jelas banyak alasan belum dilakukan reklamasi", sebutnya singkat.

Namun sayangnya Humas PT IBN Ardialis tidak memberikan informasi bagaimana rencana reklamasi Pascatambang PT IBN yang telah disetujui tersebut.

"Sudah disampaikan, coba tanyakan ke kantor Inspektur Tambang Jambi", katanya.

Padahal didalam pasal 45 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi sudah jelas bahwa bahwa bagi tambang yang melakukan pengerukan hasil bumi wajib melaksanakan Pascatambang.
Sebagaimana yang dimaksud pasal 25 dan 25 paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui. (Ay)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA