Global-hukumindonesia.id, Tanjung Lago - NS (25thn) warga Rt. 06, dusun II, Desa Bunga Karang, Kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan Unit Polsek Tanjung Lago.
Pasalnya, Pada Kamis Pukul 02.00 WIB (01/8/2024) bertempat dirumah pelapor yang beralamat di Desa Bunga Karang, Kec Tanjung Lago, Kab Banyuasin, Tersangka NS telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap pelapor
Dijelaskan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Pastowo, SH., SIK., MIK., melalui Kaposek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo bahwa Polsek Tanjung Lago berhasil mengunkap kasus 363 pencurian dengan pemberatan
Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka NS Bersama dua temannya yang masih dalam pencarian yakni AT dan BI melaksanakan aksinya pada pukul 02.00 WIB pada hari kamis (1/8/2024) dengan merusak pintu belakang rumah korban lalu membawa pergi sepeda motor honda beat street bewarna hitam
Kemudian setelah kejadian tersebut, di pagi hari korban sadar bahwa sepeda motornya telanh hilang dan pintu belakang rumahnya terlihat sudah rusak, korban langsung mendatangi Mapolsek Tanjung Lago untuk melaporkan kejadian tersebut
Selanjutnya Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo, SH., menginstruksikan Ipda Miswadi Saputra, SH., MH., selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terduga tersangka kasus tersebut
Kemudian pada Sabtu (3/8/2024) tepatnya pada pukul 23.30 tanpa adanya perlawanan dari tersangka NS, Unit Reskrim polsek tanjung lago berhasil mengamankan tersangka tersebut.
NS mengakui melancarkan aksinya bersama 2 orang lainnya yakni AT dan BI yang saat ini masih dalam pencarian oleh Unit Reskrim Tanjung Lago.
Di tempat terpisah Kapolsek Tanjung Lago Iptu Agus Widodo, SH., mengatakan bahwa akan terus melakukan pencarian terhadap 2 tersangka lainnya, dan menindak tegas agar memberikan efek jera
Sambungnya, “Polsek Tanjung Polres Banyuasin akan terus melaksanakan patroli dan monitoring di tempat tempat kerawanan kejahatan agar menekan angka kejahatan di tengah masyarakat", Jelas Kapolsek.
“Dan bagi masyarakat yang melihat kejanggalan dan tindak pidana agar langsung melaporkannya ke polsek terdekat, dan bilamana tidak sempat agar menghubungi personil polri terdekat”, Tutup Kapolsek. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Social Header