Breaking News

Personil Polsek Pangkalan Balai Berhasil mengamankan Pelaku Pencurian di Toko Azhar Pulsa


Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Pangkalan Balai Polres Banyuasin Polda Sumsel Berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Pelaku tersebut yakni IAN (17thn) warga desa Talang Kebang Rt. 028, Rw. 012, Kel. Pangkalan Balai, Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Polsek Pangkalan Balai mengamankan Pelaku IAN pasalnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan toko milik Korban Azhar yang beralamat di Jl. Lubuk saung talang siring Rt. 038 Rw. 016 Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin.

Kapolsek Pangkalan Balai menjelaskan bahwa pelaku IAN melaksanakan aksinya sekira pukul 00.29 WIB pada Minggu (4/8/2024) dengan cara membuka pintu terali belakang toko dan kemudian pelaku mencongkel pintu belakang toko setelah itu pelaku mengambil barang barang berupa rokok dan voucher internet yang berada dialam toko.

Atas kejadian tersebut korban Azhar mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000,-( tiga belas juta rupiah).

Kemudian Pada Senin (19/8/24) sekira pukul 16.00 WIB, Iptu Harmoko SH MH selaku Kapolsek Pangkalan Balai mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dan langsung menginstruksikan Iptu Yuliardi, SH., MH., selaku Kanit Reskrim untuk memimpin anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di simpang rioseli Kel pangkalan Balai, Kec Banyuasin III, Kab Banyuasin.

Dan tak butuh waktu lama, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Yuliardi berhasil mengamankan pelaku IAN dan di tempat tersebut juga didapati barang bukti curian tersebut.

Kemudian Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pangkalan Balai guna penyelidikan lebih lanjut.

dan Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa Pelaku tidak sendiri melakukan aksinya melainkan bersama 2 orang teman lainnya.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH., SIK., MIK., melalui Kapolsek Pangkalan Balai Iptu Harmoko, SH., MH., mengatakan bahwa pengamanan tersangka tersebut merupakan TO Ops sikat II musi,kasus Yang dimaksud TO adalah kejadian yang telah ada sebelum operasi sikat II Musi sehingga dilakukan pengungkapan dalam masa operasi", Jelas Kapolsek.

"Operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait kegiatan kriminal di sekitar mereka agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif", Ucap Kapolsek.

Dan juga Polsek Pangkalan Balai akan berkomitmen dengan tegas untuk menindak tegas pelaku tindak pidana dan menggencarkan untuk melakukan pengamanan terhadap 2 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian.

Kapolsek juga berkomitmen untuk terus menggencarkan untuk melakukan penyelidikan terhadap 2 tersangka lainnya masih dalam pencarian. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA