Global-hukumindonesia.id, Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia tengah memfinalisasi sebuah kebijakan baru yang berpotensi mengubah lanskap subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tanah air. Kebijakan ini dirancang untuk membatasi penggunaan BBM subsidi, termasuk BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi. Kebijakan baru ini akan dimuat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Selasa,27/8/2024.
Revisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan BBM subsidi dan memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran. Dalam kebijakan ini, diharapkan terdapat pengaturan yang lebih ketat mengenai kuota dan alokasi BBM subsidi untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan bahwa hanya konsumen yang berhak yang dapat menikmati subsidi tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan untuk segera menyelesaikan kebijakan ini. Menurut Dadan, Menteri Bahlil ingin kebijakan ini rampung dalam beberapa minggu ke depan agar dapat segera diterapkan. “Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan subsidi BBM dan memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dadan Kusdiana dalam sebuah pernyataan resmi.
Dalam konteks revisi Perpres No. 191 Tahun 2014, beberapa perubahan signifikan diperkirakan akan diterapkan. Pertama, akan ada penetapan kuota yang lebih ketat untuk BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi, dengan sistem distribusi yang lebih transparan. Kedua, sistem verifikasi dan pemantauan yang lebih ketat akan diperkenalkan untuk memastikan bahwa hanya kendaraan atau pengguna yang memenuhi syarat yang dapat membeli BBM subsidi.
Ketiga, pemerintah juga mempertimbangkan penerapan teknologi berbasis data untuk memantau konsumsi BBM subsidi secara real-time. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran subsidi dan memastikan efisiensi dalam pendistribusian BBM.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah subsidi BBM, tetapi juga untuk mendukung kebijakan energi nasional yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan. Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada BBM fosil dan mendorong penggunaan energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam beberapa kesempatan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki sistem subsidi BBM yang ada. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa subsidi yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas dan tidak disalahgunakan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari subsidi BBM digunakan untuk kepentingan masyarakat yang sebenarnya membutuhkannya", kata Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan akan mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk sektor swasta dan masyarakat umum. Namun, proses implementasi tentunya akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam hal penyesuaian sistem distribusi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Seiring dengan persiapan akhir dari kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan terbaru dan mempersiapkan diri untuk perubahan yang akan datang. Kementerian ESDM akan terus memberikan informasi terkini mengenai pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan lancar dan transparan. (Ali Rachmansyah)
Social Header