Breaking News

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA 2025


Global-hukumindonesia.id, Sungailiat - DPRD Kabupaten Bangka  menggelar Paripurna 
penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TA.2025, Rapat Paripurna 
penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA.2024 serta 
Rapat Paripurna penyampaian pencabutan Perda RDTR, Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bangka di Sungailiat, Senin (12/8/2024). 

Rapat dipimpin langsung oleh ketua 
DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bapak Plh Sekda Kab.Bangka Asmawi Alie, Wakil 
Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri, B.Sc, serta para undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan, agenda 
pertama yakni penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka 
tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA.2024 telah disampaikan 
oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna tanggal 10 juli 2024 yang lalu, selanjutnya 
terhadap KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2025 dan perubahan
KUA dan perubahan PPAS TA.2024 tersebut telah dilakukan pembahasan oleh badan 
anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Bangka.

"Adapun hal-hal yang 
menjadi kesepakatan dalam KUA dan PPAS tahun 2025 adalah menyangkut kebijakan 
dalam hal pendapatan , belanja dan pembiayan dan asumsi yang mendasarinya, serta untuk 
menentukan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran untuk setiap kegiatan di 
pemerintah kabupaten Bangka selama periode 1 (satu) tahun," ujar Iskandar.

Proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disepakati bersama, sebagai 
berikut :
A. Pendapatan daerah 
Sebesar : Rp1.009.537.518.600
Terdiri dari : 
1.pendapatan asli daerah : sebesar : Rp204.892.732.600;
2.pendapatan transfer sebesar : Rp804.644.786.000
A.)Transfer pemerintah pusat sebesar : Rp718.354.752.000; b.)Transfer antar daerah sebesar : 
Rp86.290.034.000
3.lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar : Rp0,00 (nol rupiah)

Terdiri dari :
1. Belanja operasi sebesar : Rp1.051.492.738.680
2. Belanja modal sebesar : Rp330.872.415.900
3. Belanja tidak terduga sebesar : Rp5.000.000.000
4. Belanja transfer sebesar : Rp131.184.924.000
(defisit) :
Sebesar : 509.012.559.980
C. Pembiayaan daerah
Terdiri dari :
1. Penerimaan pembiayaan :
Jumlah penerimaan pembiayaan sebesar : Rp5.000.000.000
2. Pengeluaran pembiayaan pembiayaan netto : sebesar : Rp5.000.000.000
3. Sisa lebih pembiayaan (silpa) anggaran daerah tahun berjalan :
Sebesar : Rp504.012.559.980

Sedangkan dalam PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2024 disepakati terkait rencana 
pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah tahun 2024, prioritas belanja daerah, dan 
plafon anggaran sementara.
Selanjutnya kami sampaikan besaran proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang 
telah disepakati bersama, sebagai berikut :
A. Pendapatan daerah sebesar : Rp1.278.103.333.612,00
1. Pendapatan asli daerah sebesar : Rp179.598.032.588,00
2. Pendapatan transfer sebesar : Rp1.098.505.301.024,00
A. Transfer pemerintah pusat sebesar : Rp995.251.267.000,00 
1) dana perimbangan : sebesar : Rp914.909.756.000,00
A) dana transfer umum : sebesar : Rp679.931.938.000,00 ; b)
dana tranfer 
khusus sebesar : Rp234.977.818.000,00

Lain-lain pendapatan daerah yang sah : 
B. Belanja sebesar : Rp1.376.282.193.533,12
1. Belanja operasi sebesar : Rp1.053.260.567.935,12
2. Belanja modal sebesar : Rp181.279.696.815,00
3. Belanja tidak terduga sebesar : Rp9.037.035.083,00
4. Belanja transfer sebesar : Rp132.704.893.700,00
Defisit : sebesar Rp98.178.859.921,12
C.pembiayaan daerah 

1. Penerimaan pembiayaan 
Jumlah penerimaan pembiayaan : sebesar Rp33.066.482.061,48; jumlah pengeluaran 
pembiayaan :sebesar : Rp1.000.000.000,00; pembiayaan netto : sebesar : Rp32.066.482.061,; 
sisa lebih pembiayaan (silpa) tahun berjalan : sebesar : Rp66.112.377.859,64
Iskandar mengatakan bahwa agenda yang ketiga adalah penyampaian pencabutan perda RDTR. 
Raperda tersebut merupakan raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam 
propemperda kabupaten Bangka tahun 2024. 

Raperda tersebut disampaikan oleh Bupati 
Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 15 januari 2024 yang lalu, maka dengan ini 
kami sampaikan rancangan peraturan daerah yang telah ditetapkan dalam program 
pembentukan daerah (propemperda) tersebut yaitu rancangan peraturan daerah kabupaten 
Bangka tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 15 tahun 2014 tentang 
rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan sungailiat tahun 2014-
2034.

Iskandar mengatakan, alhamdulillah pada hari ini pihaknya dapat menyepakati KUA 
dan PPAS tahun anggaran 2025 dan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 
2024 yang tertuang dalam nota kesepakatan yang tadi telah kita tanda tangani bersama. 

Plh sekda kabupaten Bangka Asmawi Alie mengatakan bahwa pada anggaran perubahan kali ini, 
disisi pendapatan.

"Kita masih mengalami tekanan yang sangat berat. Hal ini tidak hanya 
terjadi di kabupaten Bangka saja, namun juga dialami oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia, 
dengan tingkat resiko dan kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda," ungkapnya.

Ia mengatakan, ketidakpastian 
perekonomian global pasca pandemi covid 19 menyebabkan proses pemulihan ekonomi 
dunia mengalami perlambatan.

"Perlambatan inilah yang kemudian mempengaruhi kondisi 
perekonomian daerah yang secara lahiriah sangat bergantung terhadap harga komoditas di 
pasar internasional. Fakta ini diperkuat data terbaru perekonomian provinsi kepulauan Bangka 
belitung triwulan kedua tahun 2024 yang hanya tumbuh 1,03 persen atau terendah sesumatera berdasarkan hasil rilis badan pusat statistik," jelasnya.

Selanjutnya, yaitu penyampaian raperda tentang pencabutan perda nomor 15 tahun 2014 
tentang rencana detail tata ruang.

Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti ditetapkannya undang-undang nomor 6 
tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 
2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dimana peraturan tersebut mengamanahkan 
pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam rangka mendukung percepatan peningkatan nilai 
investasi dan kemudahan berusaha, mengakibatkan adanya perubahan arah kebijakan serta 
perubahan norma pengaturan di berbagai sektor usaha, termasuk kebijakan di sektor 
penyelenggaraan penataan ruang.

Selain itu terdapat substansi yang diatur di dalam peraturan 
daerah kabupaten Bangka nomor 15 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan 
peraturan zonasi kawasan perkotaan Sungailiat tahun 2014-2034 sudah tidak relevan lagi 
dengan ketentuan pasal 56 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021. (Ali Rachman syah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA