Breaking News

Buka Lahan dengan Membakar, Polres Sarolangun Amankan Satu Pelaku


Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Satu pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sarolangun karena kedapatan membuka lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar bertempat di Mako Polres Sarolangun, Selasa (26/8/2024).

“Untuk pelaku yang diamankan adalah MT (52) warga RT 08 Sepintun, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun”, ujar Kapolres.

Dijelaskan AKBP Budi Prasetya, pelaku kita amankan ini kedapatan membuka lahan dengan cara membakar dan kejadian pelaku membakar lahan ini pada 21 Agustus di kawasan izin PBPH wilayah Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.

“Pelaku ini membakar dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk menghidupkan api membebaskan lahannya dengan cara dibakar", lanjutnya.

Untuk diketahui, Lahan tersebut telah dikuasai MT sejak Tahun 2021 silam, setelah ia melakukan pembelian dari AS dengan mahar Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah) dengan luasan 3 hektare. (Viryzha/Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA