Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Nebis in idem sering disebut juga exceptie van gewijsde zaak yang berarti bahwa sebuah perkara dengan obyek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Namun pada perkara perceraian tidak serta merta berlaku asas nebis in idem. Hal ini dapat terlihat dalam *Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 385/PDT.G/2011/PN. Jkt.Sel yang menyebutkan*:
"Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat
sudah tidak ada harapan lagi sebagai suami isteri untuk hidup rukun kembali dalam membina keluarga, terlebih lagi selama persidangan Penggugat telah menunjukkan sikap tekadnya untuk bercerai, hal ini dapat dibuktikan juga dari adanya 2 kali gugatan cerai dari Penggugat kepada Tergugat, walaupun dalam
perkara gugatan cerai yang pertama tahun 2003 yang perkaranya sampai di tingkat kasasi, permohonan kasasi Penggugat tidak dapat diterima, namun untuk yang kedua kalinya Penggugat tetap menggugat cerai kepada Tergugat, maka menurut Majelis Hakim pengajuan gugatan cerai yang kedua ini tidaklah berlaku azas ne bis in idem, karena hal ini menunjukkan bahwa Penggugat sudah tidak mau lagi mempertahankan perkawinannya dengan Tergugat, sehingga timbul suatu pertanyaan yang perlu mendapat jawaban yang memadai dan bijak yaitu apabila salah satu pihak dalam suatu perkawinan telah menyatakan tidak mau lagi menjaga perkawinannya, maka hal ini apakah masih bermanfaat dan masih perlukah perkawinannya itu untuk dipetahankan atau tidak"
*Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 110 K / AG / 1992 Tanggal 24 Juli 1993 yang menyatakan:*
"Dalam perkara sengketa perkawinan termasuk hadhanah, tidak ada asas "nebis in idem"
Jakarta, 18 April 2024
https://tsplawfirm.com/
Social Header