Breaking News

Uang Kompensasi Ponton Batu Bara di Desa Pelayangan Untuk Masyarakat Diduga Dinikmati oleh Oknum Tertentu


Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Pro kontra terhadap angkutan batu bara tak pernah habis, baik melalui jalur darat maupun jalur air yang menggunakan tongkang tetap menjadi bumerang atau masalah oleh masyarakat sepanjang lintasan angkutan tersebut.

Namun untuk melancarkan jalan usaha angkutan batubara pihak perusahaan berusaha untuk mencari solusi terbaik untuk masyarakat yang terdampak diperlintasan tersebut.

 Seperti yang di sampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang sekaligus juga sebagai humas dari pihak perusahaan angkutan batu bara di batanghari khusunya armadan Ponton mengatakan, "Akibat seringnya terjadi tongkang Batu Bara menabrak jembatan Muara Tembesi pihak kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melancarkan ponton. Pihak kami (BB) setiap mau melewati jembatan tembesi kami menyetor uang sebesar Rp.500 ribu perponton,

Uang tersebut sebagi kompensasi bangi Masyarakat yang rumanya terdapat di Bantaran sungai.Seperti bulan kemarin pihak perusahaan Batu bara menyetor ke pengurus pos penjagaan yang berada di Desa pelayangan lebih kurang seratus juta lebih(Rp.100)Namun anehnya Uang tersebut sebagian di ambil oleh pihak dishub Batanghari", katanya.

Tambahnya, "Uang kompensasi itu untuk Masyarakat yang terdampak ya bantuan gitu lah, tapi kenapa pihak Dishub yang ambil uang tersebut. Harusnya kan Uang itu untuk Masyarakat seperti dibelikan misalnya Beras 10 kilo, Minyak, 1 kilo dan lainnya.

"Info yang saya dapat malah masyarakat di yang rumanya di bantaran sungai tidak dapat bantuan. Malahan yang dapat jata uang tersebut adalah oknum-oknum tertentu saja", Ujarnya

Sementara itu Kadis Dinas perhubungan (Dishub) Batanghari Baidawi saat di kompirmasi oleh media ini melalui via telpon selulernya mengatakan, "Kalau itu adalah kesepakatan(Komitmen)pihak perkumpulan pengusaha tambang batubara (PPTB) dan Masyarakat tidak ada urusanya dengan dishub dan terima kasih informasinya itu sebagai masukan untuk saya", Telponnya singkat. (Kdr)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA