Breaking News

PKBM Perintis Diduga Punya Blanko Ijazah Kosong yang Diduga Kuat Untuk Membuat Ijazah Palsu


Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyatakan, setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana dan denda, Hal itu dikatakan Rd. Hadi Haryono pemerhati pendidikan, dan dirinya pun Merupakan ketua umum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB). (7/7/24).

Seperti kejadian 2 tahun yang lalu PKBM Perintis yang Beralamat di Kecamatan Ciambar, kabupaten Sukabumi jawa barat, saat itu Sampai ramai dikalangan para wartawan, yang bahwasanya PKBM Perintis ini diduga kuat telah membuat ijazah palsu.

Dan sampai saat ini ijazah yang diduga palsu itu masih ada dan tersimpan rapi oleh salah salah seorang wartawan, untuk sewaktu waktu akan dilaporkan terkait ijazah palsu yang dibuatnya tersebut Akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sedangkan Menurut Pemerintah bahwa Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Masyarakat (PKBM) diharapkan dapat memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai dengan yang mereka butuhkan,dan memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya serta lainnya.
 
Untuk memperoleh layanan pendidikan, dan dapat mengakomodir berbagai keragaman yang ada, adapun Tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.

"Saya tidak main main dalam hal bahwa PKBM Perintis diduga kuat telah mencetak ijasah palsu tersebut, Akan kita Laporkan kepada Aparat penegak Hukum", tegas Hadi. (D Martin/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA