Breaking News

Perwakilan Masyarakat Alur Selebu Datangi Komisi IV DPRK Aceh Tamiang Terkait Pembagunan PKS


Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Terkait akan dibangunnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kekhawatiran berdampak limbah, beberapa orang perwakilan masyarakat Dusun Denpasar, Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang datangi Komisi IV DPRK Aceh Tamiang pada Selasa. 2 Juli 2024 yang lalu. 

Kedatangan guna Pengaduan masyarakat tentang penolakan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari PT. Sinar Tani Raya di wilayah mereka", demikian disampaikan oleh Staf Humas DPRK, Ruli Kurniawan, S.E., (Jum'at, 12 Juli 2024).

Lanjut Ruli, pada pertemuan tersebut, Sugeng, merupakan salah satu perwakilan masyarakat Dusun Denpasar menyampaikan "Kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh pembangunan PKS tersebut, tidak menginginkan daerah kami menjadi kawasan industri.

"Pembangunan PKS direncanakan di ujung kampung, yang nantinya limbah pabrik akan mengalir ke pemukiman masyarakat yang lebih rendah datarannya", ungkap Sugeng.

Sugeng juga meyebutkan "Masyarakat telah menyampaikan, tentang penolakan mereka kepada pihak-pihak terkait, namun pembangunan PKS tetap dilanjutkan. Hal ini memicu konflik di antara masyarakat yang mendukung dan menolak pembangunan PKS", sebutnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Sarhadi, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, mengatakan "Pihaknya akan menindaklanjuti akan melakukan koordinasi dengan Komisi III terkait perizinan PKS yang dikelola oleh PT. Sinar Tani Raya.

"Kami akan berkoordinasi dengan Komisi yang membidangi perizinan dan akan melaporkan kepada Pimpinan DPRK untuk memanggil perangkat daerah yang mempunyai kewenangan pemberian izin", terang Sarhadi.

"Menyayangkan terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat akibat pembangunan PKS ini, berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah dan mufakat, ujar Suhardi", terang Ruli. (L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA