Global-hukumindonesia.id, Ketapang - DPD Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI), Organisasi Sosial Kemasyarakatan Media dan Pers. Bala Gibran Nusantara (BGN) Organisasi Sosial Kemasyarakatan Backup Hukum dan Politik Solidaritas, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Minggu (28/7/2024).
"Ericks Supianto, warga Dusun Karya Baru, RT.07 RW.04, Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan - Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat yang juga merupakan anggota FKWI dan BGN serta Kelompok Suku Bugis Kalimantan. Warga yang kesehariannya bekerja sebagai pengepul atau agen Kelapa Sawit bagi warga masyarakat lingkungan bekerja sama dengan pihak Koperasi Perkebunan "Usaha Bersama" SP.8 dan salah satu Perusahaan Swasta setempat di Kabupaten Ketapang. Selain pedagang dan pembisnis saudara Ericks senantiasa memberikan tenaga serta pikiran untuk kepentingan Sosial Kemasyarakatan", terang Saiful Amin, S.E., MAP., selaku Ketua Umum DPP FKWI
Saiful Amin juga menyebutkan bahwa, "Dalam perjalanan usahanya : jual beli Kelapa Sawit bersama perusahaan swasta yang sudah lama dan berkelanjutan puluhan tahun, Saudara Ericks mendapatkan perlakuan yang tidak seharusnya oleh oknum karyawan perusahaan swasta, dengan tuduhan pengepul hasil curian, dan parahnya oknum karyawan perusahaan swasta sengaja memfhoto serta memvidiokan barang, dan juga saudara Ericks untuk dipermalukan di media sosial (medsos) hingga ke group-gruop WhatsApp di Kabupaten Ketapang,
Dengan disaksikan oleh sopir, kenek hingga staff perusahaan swasta lainnya. Hal ini, Saudara Ericks dipancing untuk mengakui bahkan dilakukan pengeroyokan oleh oknum karyawan perusahaan swasta, sehingga dari pihak pengamanan dilakukan penangkapan dan penahanan oleh polsek setempat", sebut Saiful.
Saiful Amin menambahkan, "Hingga diterbitkan nya berita ini pihak keluarga didampingi pengurus DPP - DPD FKWI dan BGN memberikan respon positif serta pengumpulan barang bukti berupa berkas serta dokumen untuk kedzaliman yang ditujukan kepada saudara Ericks Supianto", bebernya.
Dengan berlandaskan Undang-undang beserta KUHP keluarga besar saudara Ericks akan menuntut balik bagi pihak-pihak yang dzalim serta merugikan dengan tuntutan 3 pasal:
1. Tuntutan Pidana untuk Karyawan Perusahaan
2. Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara
3. Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoak", tambah Saiful Amin, selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Wartwan Indonesia (FKWI), Organisasi sosial kemasyarakatan Media dan Pers- Bala Gibran Nusantara (GBN), Organisasi sosial kemasyarakatan Backup Hukum dan Politik soilidaritas. (Ls)
Social Header