Global-hukumindonesia.id, Batanghari - Seharusnya Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan proyek tersebut,Tapi anehnya proyek pengrehaban dan pengecetan dibeberapa kantor yang ada di Batanghari, Propinsi Jambi terpantau oleh media ini tidak ada papan pengumum.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak dan waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal-asalan.
Menurut salah satu pengamat tentang proyek yang tidak ada papan merek mengatakan, "Papan nama penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besar kecilnya anggaran suatu proyek dan asal usul anggaran apa itu APBD apa dari anggaran APBN, nama kontraktor, konsultan pengawas maupun tanggal waktu pelaksanaan kegiatan dan perawatan,
Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat(Kurupsi)", Sebutnya.
Tambahnya, "Hendaknya pihak Dinas terkait sebagai Leading Sector tidak melakukan pembiaran akan hal tersebut. Diduga ada kesan Dinas terkait lemah dalam pengawasan atau ada kemungkinan pekerjaan tersebut dikerjakan oleh orang-orang kuat di sekitar penguasa, sehingga ada kesan dinas terkait tutup mata", Tuturnya. (Ay)
Social Header