Breaking News

KPU Nias Selatan Gelar Sosialisasi Tentang Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala


Global Hukum Indonesia, Nias Selatan -  Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Yonnas, Teluk Dalam, Sabtu (27/07/2024)

Kegiatan ini turut hadir Komisioner KPU Nias Selatan, Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias Selatan mewakili Bupati Nias Selatan, perwakilan Polres Nias Selatan, mewakili Kejaksaan Negeri Nias Selatan, mewakili Danlanal Nias, mewakili Kadis Dukcapil, tokoh masyarakat, pimpinan partai serta rekan Pers dari berbagai median di Nisel.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh komisioner Resman Buulolo mewakili Ketua KPU Nias Selatan.
Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati, harus sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 yakni, setiap Warga Negara RI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat SKCK, bukan mantan terpidana, Berusia paling rendah 30 tahun bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur serta 25 tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, sehat jasmani dan rohani, tidak berstatus mantan terpidana, tidak pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon serta persyaratan lain yang diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2024, yang di paparkan oleh komisioner Faomadodo Wau.

Pada Kegiatan ini Kaban Kesbangpol Nias Selatan Fanotona La'ia, SH., M.Kn., supaya pelaksanaannya dilakukan secara profesional agar tidak ada calon yang merasa dirugikan sehingga tidak ada ketertinggalan informasi, dan juga kepada kita yang hadir sebagai peserta agar bisa menjadi perpanjangan tangan KPU khususnya di Nias Selatan ini untuk mensosialisasikan apa yang kita dengar hari ini kepada masyarakat. (Haris)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA