Global-hukumindonesia.id, Kota Tangerang, Banten - Gara-gara sistim pendaftaran sekolah PPDB melalui online, seorang anak usia 7,3 tahun asal Perumnas 4 Jalan Raden Patah, hampir saja tidak bisa masuk Sekolah Dasar Negeri.
Hal ini diketahui oleh Ketua LPM DPC Cibodas Hji Suyadi Putra saat menerima laporan dari para tetangga Alwi anak dari Sdra Rudi
Saat dikomfirmasi oleh Irwan selaku awak media Viral-24.ID, Ketua LPM DPC Cibodas Hji Suyadi Saputra menuturkan, "bahwa diri sangat terpukul dan iba melihat nasib Alwi Permana sebagai penerus bangsa ini tidak bisa ikut sekolah seperti anak-anak seumurnya, karena faktor awam dengan sistim pendaftaran online PPDB di Kota Tangerang", ujarnya.
Melihat kondisi kehidupan keluarga Alwi tergolong tidak mampu, Hji Suyadi Putra pun langsung berkoordinasi dengan pihak Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Hji Jamaludin untuk segera menyikapi permasalahan nasib Alwi Permana yang tidak bisa masuk sekolah, agar secepatnya ditindak-lanjuti dengan menerima Alwi Permana untuk bisa bersekolah di SDN Cibodas Kelurahan Cibodas Kota Tangerang.
Menyikapi laporan dari Hji Suyadi Putra selaku Ketua LPM DPC Cibodas, dengan sigap respon cepat Hji Jamaludin Kadisdik Kota Tangerang pun menghubungi Kepala Sekolah SDN Cibodas 4 agar menerima salah satu murid bernama Alwi Permana anak dari Sdr Rudi warga Raden Patah 8 Kelurahan Cibodas Kota Tangerang Provinsi Banten.
Menerima laporan tersebut pihak sekolah pun langsung memberitahukan dengan menghubungi Sdr Rudi orangtua dari Alwi Permana dan meminta agar datang ke sekolah SDN Cibodas 4 dengan melengkapi dan membawa surat-surat dokumen persyaratan masuk sekolah sekaligus menginformasikan bahwa pihak sekolah telah menerima Alwi Permana sebagai siswa murid di SDN Negeri Cibodas 4 Kota Tangerang. (Irwan)
Social Header