Breaking News

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda Pertanggung Jawaban


Global-hukumindonesia.id, Sungailiat - DPRD Kabupaten Bangka Gelar Rapat
Paripurna penyampaian Dua Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA.2023 
dan Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD TA.2025 bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bangka, Rabu (10/07/2024). 

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh
bapaka Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris. AR, AP, MM, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto, SH., MH., dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar SI.P dalam sambutannya mengatakan bahwa dari 
hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan republik indonesia perwakilan provinsi 
kepulauan Bangka belitung atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Bangka yang 
diserahkan pada tanggal 27 mei 2024 yang lalu, bahwa tahun anggaran 2023
pemerintah kabupaten Bangka meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Dengan demikian, 
maka pemerintah kabupaten Bangka sudah 10 (sepuluh) kali meraih predikat WTP tersebut, 
dan 8 (delapan)tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2023 ini.
Atas nama DPRD kabupaten Bangka.

"Saya  menyampaikan penghargaan
setinggi tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari Allah Subhanallah Wata'allah sehingga kita
patut bersyukur atas capaian tersebut. Sekali lagi kami ucapkan selamat atas diraihnya predikat 
WTP ini dan semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan 
kinerja yang lebih baik khususnya dalam pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten 
Bangka sehingga pada tahun-tahun mendatang kita selalu meraih predikat WTP," ungkap Iskandar.

Selanjutnya rapat agenda yang kedua adalah penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD
TA. 2025.  Untuk diketahui bersama bahwa, KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun 
anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh Pj Bupati Bangka pada hari ini, nantinya akan
dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan APBD kabupaten Bangka tahun 
anggaran 2025. Oleh sebab itu, kami berharap KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 ini dapat
 memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan 
secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten Bangka yang merata.

PJ Bupati Bangka, Muhammad Haris, AR., AP., MM., menuturkan sesuai dengan laporan hasil
pemeriksaan BPK RI nomor: 84.A/LHP/XVIII.PPG/05/2024 tanggal 22 mei 2024 perihal 
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten bangka tahun 2023, hasil
 audit BPK kali ini, opini yang diberikan adalah wajar tanpa pengecualian atau WTP. 

Penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi 
amanat pasal 184 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014  yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada dprd berupa laporan keuangan yang telah 
diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir atau paling lambat pada bulan Juni.

Diakhir penyampaiannya PJ Bupati Bangka Muhammad Haris, AR., AP., MM., berharap, "Semoga Allah Subhanallah Wata'allah memberkati kita semua dengan limpahan karunianya dalam dengan melaksanakan amanat rakyat di Bumi Sepintu Sedulang yang kita cintai ini. Atas perhatian dan persetujuan Dewan yang terhormat kami ucapkan Terima kasih", pungkas Muhammad Haris, AR., AP., MM., (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA