Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Salah satu Alfamart di Kampung Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga memberikan diskon yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan. Minggu (07/07/2024).
Jai, seorang konsumen yang hendak berbelanja ke Alfamart yang berlokasi di kampung Benda tak jauh dari rumahnya itu, Jai hendak membeli popok bayi (Mamy Poko pants) dan barang lainnya. Jai membeli sebuah popok bayi pada saat di cek harga popok tersebut dengan harga Rp 53.900 yang sudah ada potongan diskon dari harga Rp 70.300 menjadi Rp 53.900. Namun, harga asli tetap dikenakan.
"Saya berbelanja sekitar pukul 22:58 Wib di Alfamart Benda untuk membeli popok bayi dengan harga diskon Rp 53.900, tetapi setelah memeriksa struk, harga yang dikenakan adalah harga asli", kata Jai kepada media.
Ketika awak media mendapat aduan dan informasi dari konsumen, awak media langsung menanyakan hal ini kepada petugas pada saat itu M. Miski dan Ridwan.
M. Miski menjelaskan, "bahwa ini adalah kesalahan sistem yang tidak mereka ketahui sebelumnya, dan kebetulan Ridwan baru dua hari bekerja sebagai kasir di Alfamart ini", bebernya.
Kasus ini menunjukkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang melarang pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan barang/jasa dengan janji yang tidak dipenuhi atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Sebelumnya konsumen tersebut telah mempertanyakan kepada petugas Alfamart dengan adanya perbedaan antara harga barang yang dibelinya berbeda antara bandrol dan struk pembayaran, dan petugas alfamart coba menjelaskan dan melakukan pembelaan, sehingga dengan kekesalannya konsumen tersebut langsung memberitahukan hal tersebut kepada awak media. (Deddy Martin/FKWSB)
Social Header