Breaking News

Babinsa Koramil 03/Ma. Tembesi Dampingi Petani dalam Program Pompanisasi Lahan


Global-hukumindonesia.id, Jambi – Serda Rudy Van Lock, Babinsa Koramil 03/Muara Tembesi Kodim 0415/Jambi, melakukan pendampingan kepada Bapak Dedi, anggota Poktan Sepakat 2, dalam upaya mengairi sawah di RT 02, Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat (19/7/2024).

Program pompanisasi adalah inisiatif pemerintah untuk mengatasi masalah kekeringan yang sering terjadi di wilayah Kabupaten Batang Hari. Melalui Kementerian Pertanian, pemerintah bekerja sama dengan TNI AD untuk mendistribusikan mesin pompa air kepada para petani. Pompanisasi memungkinkan air dari sumber air di sekitar lahan untuk didistribusikan ke sawah melalui pipa atau selang, memastikan lahan tetap terairi meski di musim kemarau.

Serda Rudy Van Lock menekankan pentingnya program ini bagi petani. “Kegiatan ini sangat membantu para petani, terutama di musim kemarau. Dengan adanya pompanisasi, petani dapat terus mengairi lahan mereka dan meningkatkan hasil panen", ujarnya.

Bapak Dedi, yang sawahnya menerima bantuan pompanisasi, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami sangat berterima kasih kepada Babinsa yang selalu siap membantu. Program ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama dalam menjaga produktivitas sawah di musim kemarau,” kata Bapak Dedi.

Dengan adanya program pompanisasi, diharapkan petani di Kabupaten Batang Hari dapat mengatasi masalah kekeringan yang sering mengancam produktivitas pertanian. Program ini juga mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan TNI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional.

“Pompanisasi ini tidak hanya membantu dalam jangka pendek, tetapi juga membangun ketahanan pertanian yang lebih baik untuk masa depan. Kami berharap program ini terus berlanjut dan memberi manfaat yang besar bagi seluruh petani di wilayah ini", tambah Serda Rudy Van Lock. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA