Breaking News

Wali Murid SMPN 14 Sarolangun Keluhkan Adanya Pemotongan Atas Bantuan Dana PIP


Global-hukumIndonesia.id, Sarolangun - Bantuan dana pada PIP (Program Indonesia Pintar) yang sejatinya bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka meningkatkan akses bagi anak usia 6 tahun sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 tahun.

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, dan/atau menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah dan satuan pendidikan non formal.

Namun kenyataannya diduga justru dimanfaatkan oleh oknum Kepala Sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan berbagai alasan. Salah satu terjadi di SMPN 14 Sarolangun. Hal tersebut diketahui sebagaimana keterangan dari Abdul Razak yang merupakan salah seorang orang tua/wali murid SMPN 14 Sarolangun, kepada media ini ia menuturkan jika bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang diterima anaknya tidak utuh, sebagaimana nilai semestinya yakni sebesar Rp 750 ribu yang diduga dipotong langsung oleh oknum Kepala Sekolah.

"Bantuan dana PIP untuk siswa di SMPN 14 Sarolangun diterima pertiga bulan sekali dengan nilai yang bervariasi, ada yang menerima Rp 375 ribu dan ada pula yang menerima Rp 250  ribu, padahal seharusnya mereka ini menerima 375 ribu", jelas Abdul Razak.

"Pencairannya cuma satu kali, yang menerima Rp 750 ribu pertahun dapatnya, itupun dipotong Rp 50 ribu rupiah untuk Kepsek dan Rp 25 ribu untuk saldo rekening, kemudian dari uang yang telah dipotong tersebut Kepsek juga meminta lagi uang perpisahan yakni sebesar Rp 70 ribu yang katanya untuk pembelian selendang dan kalung", ungkap Abdul Razak.

"Saat itu oknum Kepala Sekolah juga mengajak saya untuk menyampaikan dengan para wali murid terkait adanya pemotongan dana bantuan tersebut. Selain itu oknum Kepala Sekolah juga sempat menyampaikan kepada saya jika uang Rp 50 ribu yang dipotong tersebut digunakan sebagai uang pelicin orang di diknas, karena kata Kepsek jika tidak dikasih uang pelicin orang di diknas tidak mau ngurus kelanjutan proses pencairannya", ungkap Abdul Razak.

"Kemudian yang sangat janggal tersebut yakni terkait buku rekening penerima bantuan dana PIP di SMPN 14 Sarolangun, buku rekeningnya baru diserahkan oleh pihak sekolah setelah anak murid tamat dari sekolah ini. Kemarin setelah heboh diprotes oleh para wali murid barulah buku rekening tersebut dikasih atau diserahkan oleh pihak sekolah", beber Abdul Razak.

"Kami berharap kepada pihak Disdikbud dan Inspektorat Sarolangun, terkait persoalan ini agar segera ditindaklanjuti, bila perlu Kepala Sekolahnya segera diganti atau dicopot dari jabatannya. Jujur sebagai wali murid kami merasa sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala sekolah SMPN 14 Sarolangun ini", pungkas Abdul Razak. (Ariyanto)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA