Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dasar Hukum Hak Guna Air Berbicara mengenai pemanfaatan air tanah, perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai hak guna air.
Pada Pasal 47 ayat (1) UU PA,mendefinisikan hak guna air sebagai hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu di atas tanah orang lain,dan atau membuat sumur BOR,hal itu bisa kena ancaman pidana atau perdata sesuai peraturan menteri Energi sumber daya manusia (ESDM).
Hak guna air, hak pemeliharaan, dan yang berkaitan dengan air yang berada di atas tanah milik sendiri. Jika mengenai air yang berada di atas tanah milik sendiri, maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi hak milik atas tanah. Lebih lanjut, hak guna air ialah hak akan memperoleh air dari sungai.
Namun hal itu harus dibubuhi dengan dimulai ijin lingkungan terlebih dahulu, bahkan sampai ijin kepada pemerintahan melalui dinas ESDM kabupaten Sukabumi.
Adapun Ketentuan Hukum mengenai pengambilan atau mengekploritas Air dibawah Tanah ada sebuah aturan norma hukumannya,yaitu diatur dalam UU PA, pengaturan mengenai pemanfaatan air tanah dapat ditemukan pada Pasal 1 angka 2 UU 17/2019 yang berbunyi:
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Kemudian, dalam Pasal 1 angka 6 UU 17/2019, sumber air juga didefinisikan dalam rangka menegaskan ruang lingkup air tersebut berasal, yang juga diperuntukkan bagi kepastian hukum atas perlindungan air sebagai berikut:
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, diatas atau di bawah permukaan tanah.
Seperti salah satu warga cibunar, kecamatan ciambar, kabupaten Sukabumi, Jawa barat yang bernama Suparno telah membuat sumur BOR yang diduga tanpa ijin.
Menurut Sugianto Aprilianto pemerhati lingkungan hidup kepada wartawan mengatakan, "kalau itu memang benar pak Suparno membuat Sumur Bor tanpa ada ijin yang dimulai dari ijin masyarakat setempat, apalagi tanpa ijin dari pemda kabupaten sukabumi melalui Dinas pertambangan dan energi sumber daya manusia, itu aparat penegak hukum wajib turun tangan, karena ini sudah sangat merugikan baik bagi masyarakat setempat airnya akan habis oleh sumur BOR yang dibuat Suparno tersebut", tegasnya. (Hadi/FKWSB)
Social Header