Breaking News

Sebesar 324 Juta Uang Dana Desa Raib Digondol Pencuri


Global-hukumindonesia.id, Bogor - Polsek Rumpin bersama team Inafis Polres Bogor, melakukan cek TKP pencurian uang dengan modus operandi pecah kaca mobil Honda CRV dengan No. Pol B 1553 VJB yang terjadi di Kampung Leuwipeso Rt. 03 Rw. 01 Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berupa uang sebesar Rp. 324.000.000,-, 1 (satu) buah laptop merk Asuz warna silver, 25 kartu ATM Bank BJB milik para guru ngaji, 9 kartu ATM Bank BJB milik perangkat staf desa serta 1 (satu) alat token transfer aplikasi IBC Bank BJB, pada Selasa 25 Juni 2024 sekitar 12.30 WIB. Rabu (26/06/24).

Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo, SH., menjelaskan bahwa benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian uang milik Pemdes Desa Cibodas ( Dana Desa) dengan modus pecah kaca mobil Honda CRV dengan No.Pol : B 1553 VJB berada dalam tas Laptop dan diletakkan / disimpan dibawah Jok mobil.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian Polsek Rumpin para Korban dan Saksi pada saat Andriawan (35 th) selaku bendahara Desa Cibodas bersama Rendi Lesmana (Ketua TPK) selesai mengambil uang DANA DESA di Bank Mandiri cabang Leuwiliang dalam perjalanan pulang sempat mengalami gangguan pada ban belakang kiri mobil bocor setelah diperiksa ada yang robek lalu berhenti dan ganti ban terlebih dahulu, setelah itu melanjutkan perjalanan lagi dan berkomunikasi dengan Kades Cibodas perihal pengambilan uang Dana Desa.

Adapun saat itu Kades menyebutkan keberadaannya sedang kontrol dilokasi pengerjaan pengerasan / aspal jalan dilingkungan Kp. Leuwipeso akhirnya berdua menemui Kades, setelah tiba di lokasi Andriawan menghampiri Kades yang sedang mengontrol pelaksana pengerjaan pengaspalan jalan sedangkan Rendi Lesmana masih berada di mobil lalu Rendi Lesmana juga meninggalkan mobil untuk meminta kunci mobil Kades, akan tetapi setelah kembali lagi menuju mobil terlihat kaca depan sebelah kanan pinggir supir sudah pecah serta tas yg berisi uang dan lain-lain yang berada di bawah dashboard sudah hilang tidak ada di tempatnya.

“Atas kejadian tersebut sebagai korbannya adalah Pemdes desa Cibodas mengalami kerugian atas hilangnya uang negara yang mana uang tersebut merupakan ANGGARAN DANA DESA 2024 sebesar Rp 324.000.000., sesuai perencanaan akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan jalan Kp. Leuwipaso Cibodas, adapun Barang Bukti yang diamankan Serpihan kaca mobil”, jelas Kapolsek.

Sampai berita ini diturunkan situasi kondusif dan dalan proses penyelidikan lebih lanjut. (DM)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA