Breaking News

Camat Karang Baru: Anggota MDSK Dilarang Terlibat Pelaksana Proyek Kampung


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Setelah dilakukan pengukuhan serta pengambilan sumpah kepada anggota Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) dari 30 Kampung (Desa-red) wilayah Kecamatan Karang Baru yang berlangsung di gedung SKB (Rabu 29 Mei 2024) yang lalu, berharap MDSK yang baru sebagai lembaga Kampung dapat memahami dan fungsi, perlu digaris bawahi MDSK tidak bole melakukan auditor dan terlibat proyek kampung", ungkap Camat Karang Baru. Senin (3/6/2024).

Camat Karang Baru, Fakhrurrazi Syamsuyar, S.Stp., MM., diruang kerjanya menjelaskan kepada media Global-hukumindonesia.com bahwa "Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) sebelumnya sebagai landasan Qanun 19 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Kampung, seiring berjalannya waktu keluar peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 Tahun 2019 tentang Majelis Duduk Setikar Kampung, dari salah satu pasal 26 ada larangan MDSK sebagai pelaksana proyek Kampung bersumber dana Desa.

"Kalaupun proyek Kampung bila ada permasalahan, anggota MDSK diperbolekan meminta pendapat atau menyampaikan pendapat serta usulan memberi masukan secara lisan ataupun tulisan, namun untuk auditor tidak diperbolekan", jelasnya.

Lanjut Camat, "Dilihat dari peraturan perbup, setelah dilakukan pengukuhan kepada anggota MDSK seyogianya (semestinya) Kabupaten membuat kegiatan pembekalan kepada anggota MDSK yang baru, dan wajib untuk mengikuti. Hal ini, agar anggota MDSK memahami fungsi dan tugas pokok dalam menggali serta menampung aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Kampung juga melaksanakan pengawasan kinerja Datok Penghulu.

"Berharap, para Datok Penghulu serta seluruh anggota MDSK dapat membangun komunikasi yang baik memberikan masukan mewujudkan membangun Pemerintahan Kampung yang lebih baik, serta bagaimana strategi dalam pembagunan Kampung sehingga terhindar dari permasalahn hukum", harap Camat Fahkrurrazi kepada media. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA