Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Di ranah pemerintahan Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran Anggaran selama satu periode Anggaran (SILPA) pada tahun 2023 yang bersumber dari Dana Desa (DD), aktivis perlindungan Anggaran Rismanto kepada wartawan, (Kamis, 27/6/2024) Mengatakan, "kita akan memberikan atau melayangkan surat audensi kepada pemdes palasari hilir terkait Anggaran SILPA tersebut yang diduga sebesar Rp,-Seratus dua puluh juta lebih,di kemanakan", ungkap Rismanto.
Sementara itu, Menurut narasumber yang yang namanya tidak mau dicatumkan mengatakan, "Anggaran SILPA tahun 2023 untuk Desa Palasari Hilir sudah masuk kepada rekening Desa, dan sesuai hasil Musdus peruntukannya guna penanaman singkong, namun terjadi perubahan menjadi pemeliharaan penggembukan hewan sapi", terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "lalu berubah kembali diperuntukannya untuk jalan usaha tani yang titik rencana pengerjaanya di kampung cibugis", bebernya.
"Namun sampai Saat ini belum direalisasikan dari Anggaran SILPA tahun 2023 tersebut,sehingga masyarakat mempertanyakan,dan juga kwatirkan adanya dugaan tumpah tindik Anggaran denga. Anggaran Dana Desa 2024, ini perlu kita telaah, serta wajib adanya pemantauan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pemantauan dari penegak aparat hukum", tegasnya.
"Maka kami selaku aktivis akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian sub bagian tindak pindak tipikor, untuk memeriksa Anggaran SILPA 2023 di Desa Palasari Hilir tersebut secara rinci", tegas aktivis rismanto tersebut. Bersambung...,(Hadi/FKWSB)
Social Header