Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Amri bin Muin merasa sangat heran terkait penanganan perkara perdata yang di adili oleh Pengadilan negeri Sarolangun pasal nya pada tanggal 19 Juni 2012 pihak Hj Nurul Huda menggugat Amri dan keluarga pada PN Sarolagun degan Perkara nomor:06/Pdt./G/2021/PN.Srln. dalam gugatan tersebut Hj Nurul Huda mengakui memiliki 3 bidang tanah nya yang terletak di Lubuk beringin Liam mati sungai liam di belakang kantor Camat Mandiangin berdasarkan surat perjanjian jual beli untuk dua bidang kebun karet tanggal 17 mei 1069 di yang perkuat oleh surat pernyataan Hj. Jene kiam (alm) dengan batas batas sebagai berikut:
-Utara berbatas degan: Tohet dan Lekok
-Selatan Berbatas degan Sawah dan Marzuki
-Timur berbatas Sungai Liam
-Barat berbatas degan Tebat paye
Pada perkara tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Oktober tahun 2012 mejelis Hakim PN Sarolagun mengelar Rapat dan pada hari Selasa tanggal 6 November tahun 2012 putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang mana isi putusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Exsepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat 1, tergugat ll dan Turut tergugat.
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI:
Menyatakan Gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.838.000.
Dan pada tahun 2014 Pihak Hj Nurul Huda kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun degan perkara nomor: 03/Pdt.G/2014/PN.SRL.
Dengan surat yang sama yang pernah di ajukan pada tahun 2012 yang lalu namun anehnya pada gugatan tahun 2014 hanya sedikit perubahan yaitu di tambahkan luas tanah dapat di uraikan sebagai berikut:
-Sebelah Hulu/Barat berbatas degan Sawah sekarang lahan milik Marzuki degan ukuran lebih-kurang 141m, sudah dibeli oleh Hj Nurul Huda.
-Sebelah Timur berbatas degan Tohet Lekok degan ukuran 410 m.
-Sebelah Selatan/Darat berbatas degan Sungai Liam degan ukuran 584m.
-Sebelah Utara/Laut berbatas degan Tebat payo dengan ukuran 402 m.
Terhadap Perkara tersebut PN Sarolagun memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
-Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah tergugat 1 dengan batas batas sebagai berikut:
-Sebelah Hulu/Barat berbatas degan sawah sekarang lahan milik Marzuki sudah di beli oleh Hj Nurul Huda.
-Sebelah Timur/Ilir berbatas degan Tohet Lekok.
-Sebelah Selatan/Darat berbatas degan Sungai Liam.
-Sebelah Utara/Laut berbatas degan Tebat payo;
Dan selanjutnya pihak penggugat Hj Nurul Huda yang memenangkan perkara perdata tersebut mengajukan permohonan eksekusi dan pada tanggal 11 Juni 2024 pihak Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut namun pantauan media di lapangan pada saat itu pihak Pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan dimana batas batas tanah tersebut yang sesuai dengan isi keputusan PN Sarolagun, namun anehnya meskipun pihak pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan batas batas tanah tersebut eksekusi tetap dilaksanakan sehingga kebun karet milik Amri habis di tumbang dengan mesin Chainsaw.
Atas kejadian tersebut Amri pada tanggal 12 Juni 2024 melaporkan ke Polda Jambi atas Pengrusakan kebun karet milik nya oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai tim eksekusi.
Hal ini dikatakan Amri saat konfirmasi (Sabtu, 22/6/2024) di kediamannya Amri mengatakan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya.
"Saya berharap Bapak Kapolda Jambi melalui Ditreskrimum Polda Jambi dapat menindaklanjuti Atas Laporan pengrusakan kebun karet milik Saya tersebut, untuk memanggil dan memeriksa orang orang yang menumbang pohon karet saya, karena jika ditelusuri dengan benar seharusnya yang di eksekusi bukanlah di kebun milik saya, akan tetapi tempatnya berada di Lubuk beringin Sungai Liam, dan lubuk beriring itu jauh dari Tahan milik saya, dan yang membuat saya lebih heran lagi surat yang diajukan ke PN Sarolangun surat tanah kepemilikan atas nama jual beli A karim yang menjual ke M Kiam (alm) sementara untuk perpindahan hak antara M Kiam kepada Hj. Nurul Huda tidak ada sama sekali, dan itu yang membuat saya semakin heran", Pungkasnya. (Andra)
Social Header