Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan nota pengantar Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (27/5/2024).
Sambutannya Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dibacakan oleh Wakil Bupati, menekankan bahwa penyusunan RPJPD adalah agenda strategis dua puluh tahunan.
"Penyusunan RPJPD bertujuan merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah selama dua puluh tahun ke depan", kata Bupati dalam sambutannya.
Bupati menjelaskan bahwa RPJPD ini dirumuskan berdasarkan faktor internal dan eksternal yang mengidentifikasi permasalahan dan isu strategis untuk dua dekade mendatang.
"Terdapat satu visi, delapan misi, 17 arah kebijakan, serta 45 indikator pembangunan yang akan menjadi panduan dalam perumusan ini," lanjutnya.
Selain itu, tahun ini pemerintah pusat juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dengan tujuan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJPN ini, menurut Bupati, akan menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
"RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD provinsi, kabupaten, dan kota. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa", ujarnya.
Bupati juga mengakui bahwa penyusunan Raperda RPJPD ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, ia berharap masing-masing fraksi DPRD dapat memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut untuk memastikan dokumen tersebut menjadi lebih komprehensif dan tepat sasaran. (Hadi)
Social Header