Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - dua dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di jalan lintas desa banyu urip kec. Tanjung Lago Kab. Banyuasin diamankan polisi.
Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berdasar LP/B / 33 / V / 2024/Sumsel/BA/Sek. Tanjung Lago, tanggal 07 Mei 2024.
AKP Teguh Prasetyo, SIK., MH., selaku Kasat Reskrim mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari senin 6 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB korban a.n Rohmad ingin menonton hiburan kuda lumping di Desa Bangun Sari dengan mengendarai sepeda motor beat bewarna biru miliknya.
Namun ditengah perjalanan korban dihentikan oleh 3 orang yang tidak dikenal, setelah itu 2 dari 3 pelaku tersebut mengambil sepeda motor milik korban secara paksa dengan memukul kepala dan menendang tubuh bagian pinggang kanan korban.
Setelah mendapatkan sepeda motor, 3 orang pelaku tersebut meninggalkan korban ditempat kejadian dan membawa sepeda motor milik hasil rampasan tersebut ke arah palembang.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago.
Berawal dengan ciri ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban di polsek tanjung lago, PLT Iptu Fariz Muhammad, SH., langsung menginstruksikan Ipda Miswadi Saputra, SH., MH., dan unit reskrim untuk melaksanakan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 orang tersangka tersebut.
Kemudian saat dilakukannya penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa 3 terduga pelaku berada di Desa Tanjung Lago Kab. Banyuasin.
Ipda Miswadi memimpin Tim opsnal Polsek tanjung lago untuk melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku tersebut.
Namun salah seorang dari terduga pelaku tersebut berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri kedalam sungai Desa Tanjung Lago.
Kemudian Kanit beserta tim opsnal langsung membawa 2 pelaku tersebut ke mapolsek tanjung lago untuk diminta keterangan,
kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dan motor hasil curian tersebut telah di jual ke sdr. O di Palembang,
Kemudian kedua pelaku tersebut diamankan di polsek tanjung lago,
3 orang pelaku tersebut yakni KA, MH dan ZKR yang saat ini dalam pencarian (DPO).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui AKP TEGUH Prasetyo Prasetyo, SIK., MH., selaku Kasat Reskrim Polres Banyuasin mengatakan bahwa kami akan terus berkomitmen dalam memberantas pelaku tindak pidana di wilkum banyuasin.
“2 orang pelaku tersebut saat ini sudah diamankan di polres banyuasin dan terkena pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara”, Jelas Kasat.
“Dan kami akan terus melakukan pencarian 1 orang pelaku (DPO) yang berhasil melarikan diri saat diamankan agar memberi rasa aman kepada masyarakat khususnya kabupaten Banyuasin”, Tutur Teguh. (Adel/Niky)
Social Header