Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Dengan adanya dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap orang tua siswa terkait adanya pungutan uang sebesar Rp.125000,- kepada siswa kelas 11 dan mungkin juga kepada kelas 10.
Pungutan atau pemerasan yang mengada ngada tersebut untuk membayar secuir kertas peserta ulangan pada akhir semester tahun 2024 ini.
Hadi Haryono aktivis peduli pendidikan dengan adanya hal pemerasan terhadap orang tua siswa/wi ini kepada para awak media mengatakan, "Kami akan segera membuat surat pelaporan secara tertulis kepada Polres Sukabumi sub bagian saber pungli, dan membuat surat pelaporan kepada kantor wilayah kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, maupun kepada kementrian Agama RI di Jakarta", tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, "saya meminta kepada komite sekolah itu oleh negara dibubarkan saja, karena banyak ulah oknum oknum komite yang diduga berkolaborasi dengan pihak Kepala Sekolah untuk selalu berbuat kezoliman yaitu pemerasan terhadap orang tua siswa/wi, seperti yang terjadi di MAN 1 Sukabumi, Jawa Barat ini", terang Hadi yang juga Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB).
"Hal ini tidak bisa dibiarkan, masa secuir kertas peserta ujian sampai di jual dengan harga yang saya anggap ini perbuatan manusia yang tidak punya hati nurani atau bisa dikatakan orang stres, maka dari itu, kita akan buatkan laporan pengaduan secara resmi kepada kepolisian polres sukabumi secepatnya, ini tidak bisa didiam kan", pungkasnya. (FKWSB)
Social Header