Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Pengukuhan dan pengambilan sumpah Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) periode 2024 - 2030, sejumlah 30 Kampung (Desa-red) dalam wilayah Kecamatan Karang Baru Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung SKB, Kabupaten Aceh Tamiang. Rabu (29/5/2024).
Pada pengukuhan tersebut, tertuang keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 100.3.3.2/36,37,38,49,40,41,42,43,44,45,46,47,48,49,50,51,52,53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63,64,65,.P/2024 tentang pengangkatan anggota Majelis Duduk Setikar Kampung, wilayah Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang periode 2024 sampai dengan 2030 menetapkan, mengangkat anggota Majelis Duduk Setikar Kampung yakni:
1. Kampung Banai, 2.Alur Selalas, 3. Sukajadi Paya Bujuk, 4. Menanggini, 5. Tupah, 6. Paya Tampah, 7. Johar, 8. Air Tenang, 9. Kebun Tanah Terban, 10. Paya Kulbi, 11. Medang Ara, 12. Kebun Afdeling Seleleh, 13. Paya Meta, 14. Tanjung Seumantoh, 15. Kesehatan, 16. Alur Baung, 17. Alue Lhok, 18. Rantau Panjang, 19. Kebun Tanjung Seumantoh, 20. Tanjung Karang, 21. Bukit Keranji, 22. Alur Bamban, 23. Bukit Panjang, 24. Kebun Medang Ara, 25. Simpang Empat, 26. Pahlawan, 27. Dalam, 28. Tanah Terban, 29. Paya Awe, 30. Sukajadi.
Usainya pengukuhan dan pengambilan sumpah Camat Karang Baru, Fakhrurrazi Syamsuyar, S.Stp., MM., dalam arahannya menyampaikan "Ucapan selamat kepada anggota MDSK yang baru saja dilakukan pengukuhan serta pengambilan sumpah periode 2024-2030, tentunya untuk mampu menjalankan amanah sebaik mungkin.
"Berharap, para Datok Penghulu, para mukim, serta seluruh anggota MDSK dapat menjalin komunikasi memberikan masukan untuk membangun Pemerintahan Kampung yang lebih baik,
Para MDSK dari 30 Kampung hari ini telah dikukuhkan, dan segera dilakukan pembentukan struktur administrasi untuk pembentukan Ketua dan Wakil Ketua", ujarnya.
Fakhrurrazi, juga menyebutkan "Perlu digaris bawahi, MDSK bukan untuk Auditor. Untuk menyampaikan pendapat dan usulan dibenarkan secara tulisan maupun lisan. Dan hati-hati jangan sampai MDSK terlibat praktis proyek Kampung, bila terdapat temuan bisa dikenakan pasal berlapis.
"Untuk para Datok Penghulu dapat membangun komunikasi bagaimana strategi yang baik dalam pembagunan Kampung sehingga terhindar dari permasalahn hukum", sebut Camat.
Hadir pada kegiatan tersebut, unsur Porkopincam, Kapolsek Karang Baru, Danramil 01/Karang Baru, para Datok penghulu dalam wilayah Kecamatan Karang Baru, kepala Mukim, seluruh anggota MDSK, serta para undangan. (Ls)
Social Header