Breaking News

Keterangan Dua Saksi Bupati Sukabumi bertolak belakang di dalam persidangan PTUN Bandung


Global-hukumindomesia.com, Sukabumi - Babak baru perkembangan lanjutan dalam Sidang perkara gugatan nomor 146/G/2023/PTUN. BDG. Adapun Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dari Dinas DPMD kabupaten Sukabumi yaitu Hodan Firmansyah. (Kabid Pemdes) dan Inspektorat kabupaten Sukabumi Deni selaku ketua Tim Pemeriksa.

Antara Firma Marpaung & Partner sebagai penggugat melawan Bupati Sukabumi sebagai Tergugat, memasuki acara persidangan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat pada 14/3/2024 di PTUN Bandung.

Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Saksi Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes) dan menanyakan terkait kronologis terjadinya pendampingan hukum ini sebagai Saksi dari Dinas DPMD. 

Hodan mengatakan, "peristiwa ini diawali Tahun 2022 akhir saat itu berdasarkan permendes nomor 8 Tahun 2022 , kami sebagai perangkat daerah sedang mencari konotasi eksekusinya pendampingan hukum untuk tahun 2023", ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "Karena banyak Kades yang berkonsultasi tapi kami belum menemukan formulasi untuk eksekusi barang baru tersebut,dan belum tahu siapa yang bisa melakukan eksekusi pendampingan ini tetapi kode rekening sudah ada, dan sudah dianggarkan di apbdes di desa-desa", jelasnya.

Saat Ketua Majelis Hakim mengetuk palu dan membuka persidangan serta membacakan identitas kedua saksi tersebut,dan Hakim ketua menanyakan "Bagaimana saudara penggugat apa keberatan untuk memeriksa Saksi ini", tegas Hakim.

Sontak Penggugat HR. Irianto yang panggilan akrabnya Bang Marpaung ini menjawab, "Saya keberatan yang mulia karena Saksi ini adalah bawahannya Bupati, dan SK pengangkatannya pun di tandatangani oleh Bupati, jadi tidak mungkin saksi netral dan kalau Yang Mulia Majelis Hakim ingin melanjutkan persidangan saya persilahkan dan saya sebagai penggugat tidak akan bertanya kepada saksi", Ucapnya.

Lalu Hodan mengatakan kembali, "tapi di awal tahun 2023 ke 85 Kades sudah melakukan MOU dengan salah satu penyedia jasa layanan hukum, dan melakukan transfer kepada penyedia jasa tersebut, hal ini menjadi persoalan yang menyebabkan Gejolak di masyarakat Kabupaten Sukabumi karena menyalahi tata kelola keuangan Desa", ungkapnya.

"Sehingga menyebabkan kerugian negara Kisaran kerugian sekitar 6 sampai dengan 15 juta", tuturnya.

Pada bulan juli tahun 2023 forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) menyurati ke DPRD untuk dilakukan Rapat dengar pendapat (RDP) terkait pendampingan hukum dengan pihak DPMD, Inspektorat, bagian hukum dan Law Firm Marpaung untuk meminta kejelasan tentang kegiatan pendampingan hukum. Kemudian ada LPI (Laskar Pasundan Indonesia) yang datang ke kantor DPMD menyatakan seolah-olah ada pembiaran terhadap kerugian negara yang terjadi di desa-desa, setelah itu DPMD  bersurat ke inspektorat untuk melakukan Riksus ke desa-desa .

Selanjutnya, Hodan memperlihatkan bukti MOU yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perbup tahun 2018 kepada majelis hakim.

Untuk menguatkan bahwa MOU antara Kades dan law firm Marpaung batal demi hukum, tetapi ketika Hakim Ketua menunjukkan MOU tersebut kepada Penggugat HR Irianto dikarenakan tidak sesuai isinya dengan yang dilampirkan sebagai alat bukti di persidangan yang sudah dileges oleh kantor pos.

Lalu HR Irianto menjawab, "Saya tidak mengetahui MOU tersebut dapat dari mana DPMD itu, tanpa konfirmasi kepada saya", ungkap Marpaung.

"Dan akhirnya isi MOU tersebut tidak sesuai dengan yang ada di dalam persidangan", tegas marpaung kepada Majelis Hakim.

Dalam RDP antara FKWSB dengan jajaran pemda kabupaten Sukabumi belum ada keputusan pasti dengan kegiatan pendampingan hukum ini.

Selanjutnya hakim ketua memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat Bupati yaitu kepada Dr. Sepranaja, SH., MM., untuk bertanya kepada saksi Hodan.

Hodan menjawab sudah diberitahukan melalui Apdesi pada awal tahun 2023", jelasnya.

Ketika Hakim ketua melanjutkan pertanyaannya kepada Hodan, "Berapa banyak desa yang menyelenggarakan pendampingan hukum?..., jawab Hodan "setelah dicek dalam sistem yang menyelenggarakan pendampingan hukum di desa ada 230 dan yang sudah mentransfer sebanyak 85 desa yang sudah mengembalikan sebanyak 83 desa dan yang belum mengembalikan sebanyak dua desa yaitu desa cijurey dan Desa Karang Tengah", jelas Hodan.

Menurut Hodan bhawa DPMD melihat aturan hukumnya ada dalam permendes no.8 Thn 2022, kemudian sinkron juga dengan kode rekening untuk dituangkan dalam apbdes tetapi Desa mentransfer dengan kode rekening 3.01.06 untuk bantuan hukum aparatur desa dan masyarakat miskin", bebernya.

"Sedangkan dalam permendes tersebut minus aparatur desa, tetapi kode rekening 3.01.07 itu ada untuk kegiatan penyuluhan hukum sosialisasi dan pendampingan hukum itu dapat dilakukan Swakelola oleh desa dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten", ujarnya.

"Untuk kepastian DPMD telah bersurat kepada kementerian desa dan Kemenkumham prov Jabar bawah bantuan hukum harus mengatur ke undang-undang nomor 16 tahun 2011 dan dari Kemenkumham bantuan hukum harus lembaga yang terakreditasi dan terverifikasi", jelas Hodan. 

Ketika Hakim bertanya ulang, "aturannya dari mana saksi ketahui, lalu Hodan menjawab saya lupa.

Hakim Ketua mengajukan pertanyaan ulang kepada saksi Hodan Bagaimana dengan dana desa yang tidak diserap tahun ini?..., lalu Kata, Hodan, "Dana yang tidak diserap dan tidak digunakan untuk pendampingan menjadi Silva di rekening desa, dan dapat dianggarkan untuk tahun selanjutnya", terangnya.

Tanya Hakim ketua kembali, "Apakah tahun 2024 dianggarkan dana pendampingan hukum kembali?..., lalu Kata Hodan, "tidak ada anggaran untuk pendampingan hukum tahun ini", ungkapnya.

Masih kata Hodan, "proses penganggaran melalui musdus dan musdes untuk menentukan prioritas penggunaan dana desa dalam permendes Tahun 2022,yaitu untuk kegiatan tahun 2023,dan menentukan RKPDES guna tahun 2023 menjadi kewenangan Desa, apabila perlu silahkan dianggarkan dan itu tidak ada masalah", pungkasnya.

Di lain pihak, pemeriksaan saksi kedua Deni selaku ketua riksus inspektorat yang membawahi 11 anggota Tim, ketika ditanya oleh Ketua majelis hakim apa yang saudara ketahui tentang masalah pendampingan hukum?

Lalu Kata Deni, "sesuai perintah pimpinan kami ditugasi memeriksa permasalahan mou Pemdes dengan kantor hukum Pak Marpaung, kami diperintah tanggal 31 Juli tahun 2023,dan melaporkan riksus tanggal 29 agustus 2023", terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "Kami ditugaskan hanya memeriksa pengelolaan keuangan Desa saja. Hasil akhir ada 87 desa yang diperiksa, dua desa yang di luar 85 itu yang datang sendiri tanpa ada panggilan", jelasnya.

"Data 85 Desa ini didapat dari DPRD yang memiliki admin siskuedes", ungkapnya.

Lanjut Deni, "tujuan Bupati mengeluarkan Surat Perintah pemberhentian untuk menekan lebih rendah tingkat kerugian negara di Kabupaten Sukabumi", bebernya.

"Dasar rexus adalah Surat Perintah Bupati surat dari Polres Tipikor, dan LSM yang dianggap lambat penanganan terhadap permasalahan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan", tegas Deni.

Lalu Hakim bertanya kepada Deni,apa yang dilanggar oleh Pemdes dan penyedia jasa bantuan hukum?..., lalu Kata Deni, "kesalahannya ada di Desa yang menganggarkan dana, karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya tidak melalui musdus terlebih dahulu, kemudian tidak ada prestasi yang dilakukan penyedia jasa Tetapi uang telah diterima atau ditransfer", kata Deni.

"Kemudian MoU kop-nya biasanya oleh pengguna anggaran", bebernya.

Selanjutnya Hakim bertanya, Apakah itu memang normal dalam MoU harus kop surat pengguna anggaran?..., Lalu Kata saksi Deni itu kewenangan Inspektorat.

Lanjut Deni "hasil pemeriksaan tim riksus kode rekening yang digunakan Kades adalah 3.01.06 peruntukan untuk bantuan hukum,bukan jasa konsultasi hukum karena konsultasi hukum yang digunakan adalah kode rekening 3 01 07 dan sistem pembayarannya biasanya dirembes dibayar setelah melakukan aktivitas dengan rincian-rincian", jelasnya.

Lanjut Hakim bertanya Apakah inspektorat sudah melibatkan pemanfaatan dalam terselenggaranya bantuan hukum?..., lalu Kata Deni, "Inspektorat sebenarnya tidak keberatan asal sesuai ketentuan pada prinsipnya, itu diperbolehkan", katanya.

Lalu kuasa hukum tergugat Bupati DR. Sepranaja, SH., MM., kepada Saksi Deni bertanya" Apakah Saksi tahu tentang hasil RDP yang dilakukan FKWSB ketika itu?.

Lalu Kata saksi Deni, "setelah adanya RDP harus segera dilakukan pemeriksaan itu kesimpulan akhir dari RDP hasil pertemuan antara ketua dewan inspektorat Dan wartawan, yang tergabung di FKWSB", jelasnya.

Lalu Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat Bupati untuk bertanya.

Lanjut kuasa hukum tergugat DR. Sepranaja, SH., MM., "Apakah ada cashback dari penerima jasa kepada kepala desa?..., lalu Kata Deni, "Tidak ada". Masih berulang-ulang ditanya oleh kuasa hukum tapi kata Deni tidak ada.

Lanjut Deni, "pemeriksaan yang saya lakukan hanya 87 desa yang telah merealisasikan anggaran secara aturan pengelolaan keuangan tidak sah kemudian belum ada prestasi dari penyedia jasa tetapi sudah dilakukan transfer", ungkapnya.

"Dan perkataan dalam perjanjiannya hanya itu saja, dan dari 85 yang diperiksa baru mengembalikan dua desa dan sudah menghubungi saya melalui telepon", beber Deni.

Menutup pertanyaan akhir kuasa hukum tergugat, Apakah lanjut proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres?..., lalu kata deni menjawab, "ada bukti surat dari Polres terkait kasus pendampingan hukum ini, entah apa", Jelasnya.

Ketika acara persidangan ditutup oleh Majelis hakim, awak media meminta tanggapan dari penggugat, yaitu HR Irianto terkait keterangan saksi Hodan dari DPMD dan Deni Ketua Tim Riksus. 

Kata HR. Irianto mengatakan, "yang dijelaskan Hodan (DPMD) terkait masalah tata kelola keuangan desa ini Saya selaku penyedia jasa kan tidak tahu dapurnya keuangan dan aturan desa karena itu juga bukan urusan penyedia jasa", ungkapnya.

"Yang jelasnya aturan nya ada di permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan itu dibuat untuk pemerintahan desa sehingga saya menawarkan hal tersebut, kode rekening juga ada, 3.01.06  bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin", beber bang Marpaung panggilan akrabnya.

"Selanjutnya sesuai kata saksi Hodan ada kode rekening 3.01.07 untuk sosialisasi, penyuluhan hukum dan pendampingan hukum, ini kan cuma kesalahan administrasi saja kan bisa diperbaiki", terangnya.

Masih kata Deni, "untuk kode rekening 30107 kita tidak memeriksa nya, itu untuk penyuluhan hukum sosialisasi dan pendampingan hukum. Biasanya yang memakai kode rekening Itu adalah Kabag hukum dan APH", pungkasnya.

Menurut Hodan bahwa, "kepala desa sudah bolak-balik datang ke kantor DPMD untuk menanyakan tentang pendampingan hukum tersebut, seharusnya pada saat kepala desa itu berkonsultasi dia Berikanlah penjelasan yang sebenarnya ,jangan seperti nya kepala desa ini dimasukkan ke dalam permasalahan", jelasnya.

Namun menurut HR. Irianto menambahkan, "dirinya merasa keberatan disebutkan belum Ada progres dan sudah menerima pembayaran transfer dari desa, padahal pada faktanya kita sudah melakukan jasa konsultasi mulai dari bulan Januari 2023 setelah penandatanganan MoU melalui sarana komunikasi sesuai yang tertuang dalam MoU dan dibayar pada termin1, ada termin 2, ada termin 3 yang sampai saat ini sudah dikerjakan tapi belum dibayar", tegasnya.

Selanjutnya Saksi Hodan mengatakan, "MoU tersebut cacat hukum, karena melanggar Naskah pembuatan Nota kesepahaman dimana tdk adanya nomor Dalam Mou yang dibuat dalam kop suratnya", jelas Hodan.

"Seharusnya Kop desa yang diatur dalam Perbup tahun 2018", bebernya.

Pada saat Hakim ketua bertanya apakah pernah disosialisasikan kepada desa-desa?. Kata Hodan menjawab pertanyaan Hakim", setiap tahun disosialisasikan.

Tetapi yang mengherankan dari jawaban Hodan tersebut, kalaulah memang setiap tahun semua aturan perbup yang terkait tentang perdesaan itu dijelaskan kepada kepala desa tidak akan mungkin kepala desa dari 230 yang menandatangani mou tidak paham tentang nota kesepahaman. Yang dimaksud oleh Kabid Pemdes DPMD tersebut.

Kalau para kepala desa tersebut memahami apa yang disebut Hodan. mungkin saja tidak akan terjadi MOU yang ditandatangani oleh Law Firm Marpaung & Partner dan kepala Desa", terang MP.

Ketika para Awak media meminta tanggapan kepada seorang yang tidak mau disebut namanya, dan dirinya  selaku pengamat pemerintahan dan sosial politik terkait masalah pendampingan hukum yang sudah dianggarkan di dalam APBDes tersebut mengatakan, "saya sudah mengikuti dua kali persidangan, sebenarnya masuknya penganggaran di dalam APBDes itu sudah melalui musdus, musdes, rkpbdes musrenbangdes, masuk ke dalam apbdes itu sudah atas persetujuan Camat mewakili Bupati artinya Bupati mengetahui tentang hal itu", terangnya.

Lanjut Dia, "seharusnya Bupati membatalkan perdes yang dibuat untuk menganggarkan biaya pbdes itu dulu baru memerintahkan Kepala Desa untuk mengembalikan ke rekening, tetapi yang saya lihat perdes yang sudah dibuat belum dibatalkan tetapi sudah diperintahkan untuk dikembalikan", ucap pengamat tersebut.

"Dan proses pembatalan Perdes itu juga memakan waktu panjang", Pungkasnya.

Lalu menurut HR Irianto menambahkan, "setiap tahun ada bintek yang dilakukan oleh DPMD yang dibiayai dari Dana Desa untuk 381 Desa, yang menjadi pertanyaan perbup yang dijelaskan oleh Hodan tersebut dari 230 desa yang menandatangani MoU tidak satu pun yang mengetahui Perbup tentang nota kesepahaman", kata bang MP.

"Kalau para kepala desa mengetahui, tidak akan mau menandatangani MoU tersebut, dan selanjutnya terkait masalah Cashback yg ramai pada tahun 2023 lalu.

Ketika ditanya Hakim ketua dan pengacara tergugat Bupati, lalu kata Hodan menjawab, "tidak ada, cashback tidak", tuturnya.

Sejumlah para Awak Media yang mengikuti persidangan di PTUN Bandung melihat tidak adanya sebutan cashback oleh para saksi dari pihak DPMD dan Inspektorat.

Bang MP mempertanyakan tentang cashback tersebut. Lalu Selama ini yang ada diberitakan di media sosial bahwa pemberian cashback dari penyedia jasa hukum kepada kepala desa yang sudah dipublikasikan ke mana-mana, siapa narasumber yang akan bertanggung jawab terhadap pemberitaan itu?..., Karena kelihatannya dari hasil fakta dipersidangan akan memunculkan permasalahan lain setelah ini", pungkasnya. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA