Global Hukum Indonesia, Lombok Timur – Puasa pada bulan suci ramadhan bagi umat muslim adalah hal yang wajib dilakukan. Untuk menjaga kenyaman dan keamanan selama bulan puasa, Komandan Kodim 1615/Lombok Timur Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro melalui para Bintara Pembina Desa (Babinsa)nya mendorong seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, hal itu harus dilakukan secara bersama-sama agar kenyamaan dan kekhusyuan dalam melaksanakan ibadah puasa tidak terganggu baik siang hari maupun malam hari.
Lebih lanjut Bayu Sigit menekankan dan mengingatkan para orang tua untuk mengingatkan putra-putrinya untuk tidak membunyikan petasan terutama pada malam hari karena mayoritas masyarakat sedang fokus melaksanakan ibadah sholat tarawih dan tadarusan di Masjid, Musala ataupun di rumah masing-masing.
ia juga mengimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu kenyamanan pada siang hari seperti makan, minum dan merokok ditempat terbuka.
“Jadi mari kita sama-sama saling menjaga dengan saling menghargai dan menyebarkan kebaikan karena bulan ramadhan merupakan moment yang tepat untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Sang Khalik Allah SWT,” imbuhnya.
Senada dengan ajakan dan imbauan Komandan Kodim 1615/Lombok Timur, Bupati Lombok Timur juga mengeluarkan Surat Himbaun nomor : 331.1/III/PolPP/2024 tentang Pelaksanaan Selama Kegiatan Ibadah Puasa 1445 H/2024 M di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Adapun isi imbauan tersebut adalah setiap orang dilarang menjual dan membunyikan petasan, kembang api dan bahan sejenis lainnya kecuali ada izin dari pihak berwenang. Dengan sengaja makan, minum dan merokok ditempat terbuka dan melakukan balap liar yang dapat menimbulkan ggangguan selama bulan puasa.
Selain itu, dalam imbaun Bupati Lombok Timur itu juga diimbau kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan ramadhan dan bagi pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket yang menjual makanan siap saji agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan mulai pukul 05.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutup sejenisnya tempat pelayanan, pintu dibuka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat. Setelah pukul 15.00 Wita dapat membuka secara penuh dengan tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa. (Ismail/ms)
Social Header