Global-hukumindonesia.com, Bangka Belitung (Babel) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ap alias Yanto beberapa waktu lalu.
Pelaku ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan ditempat kerjanya yang berada disalah satu tempat hiburan malam di Jalan Koba.
"Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu," kata Jojo melalui siaran persnya Sabtu (16/3/2024) siang.
Usai mengamankan pelaku, kata Jojo, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu.
Selain itu, Tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.
Lebih lanjut, Tim melakukan pengembangan dirumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital", ungkap Jojo.
"Jadi sabu yang diamankan dari tangan pelaku ada 32 paket kecil dengan total berat bruto 13,25 gram", sambungnya.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara", pungkas Jojo Sutarjo. (Ali Rachmansyah)
Social Header