Breaking News

Aman dan Kestabilan Harga Jelang Ramadhan, Kapolresta Jambi Sidak ke Pasar Angso Duo


Global-hukumindonesia.com, Jambi - Dalam rangka memastikan kebutuhan bahan pokok cukup serta kestabilan harga menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi turun langsung melakukan sidak Pasar, Senin (4/3/2024).

Didampingi Kasat Intelkam, Kasi Propam dan Kapolsek Telanaipura, Kombes Pol Eko Wahyudi melakukan sidak ke Pasar Angso Duo. 

Turunnya orang nomor satu di Jajaran Polresta tersebut dalam rangka melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memastikan Kebutuhan bahan pokok menjelang bulan puasa hingga pelaksanaan puasa cukup.

Selain itu Kombes Pol Eko Wahyudi turut mengecek harga bahan pokok apakah ada lonjakan harga ataupun tidak stabil.

"Hari ini kita lakukan sidak untuk memastikan Kebutuhan bahan pokok di pasar cukup menjelang bulan puasa dan memantau langsung stabilitas harganya", ungkapnya saat diwawancarai media ini.

Kapolresta Jambi menjelaskan, bahwa dirinya mengunjungi kios-kios yang menjual bahan pokok seperti beras, gula, telur, minyak goreng, hingga, gula pasir, susu, garam, dan lainnya. 

"Selain sidak ke kios-kios, kita juga melakukan sidak untuk harga daging, bawang merah, bawang putih, dan cabai," lanjutnya. 

Dari pantauan serta hasil sidak, hingga saat ini belum ada lonjakan harga bahan pokok di pasar tradisional Angso Duo, ataupun penimbunan-penimbunan bahan pokok di pasar.

"Alhamdulillah, sejauh ini untuk persediaan bahan pokok di pasar cukup jelang Ramadhan, selama Ramadhan, hingga Idul Fitri", sambungnya. 

Selain itu juga, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Jambi agar tidak panik terhadap kekurangan bahan pokok ataupun lonjakan harga. 

"Jika nantinya ada temuan berupa penimbunan bahan pokok atau sejenisnya, segera laporkan ke Polresta Jambi, sehingga nantinya bisa ditindak lanjuti oleh Satgas pangan Kota Jambi", pungkasnya. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA