Breaking News

95 Minuman Keras Berhasil Disita Polsek Tungkal Ilir


Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Dalam rangka menjaga dan memelihara kamtibmas di wilayah kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin melalui Operasi Pekat I Musi 2024, melakukan razia miras di beberapa tempat yang sudah menjadi sasaran operasi, Minggu, 24 Maret 2024.

Kegiatan razia ini dipimpin oleh Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Ardinur, STrK., MH., bersama anggota Polsek Tungkal Ilir menyasar beberapa tempat di wilayah hukum Tungkal Ilir, diantaranya warung yang menjual eceran miras.

Dalam razia tersebut Polsek Tungkal Ilir berhasil Menyita 95 barang bukti Minuman Keras yang terdiri dari 90 minuman keras golongan B jenis anggur merah ukuran botol kecil, 4 botol anggur merah botol besar, 1 botol minuman keras golongan B merk anggur putih.

Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Dimas Arbianto Ardinur, STrK., MH., mengatakan kegiatan razia ini dilakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas, karena sebagian besar permasalahan yang timbul dalam masyarakat dipengaruhi dari minuman keras.

“Apalagi menjelang hari raya Idul  Fitri 1445H, kita berharap situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif", ungkapnya.

dan juga kapolsek mengatakan untuk barang bukti tersebut diamankan di Gudang polsek Tungkal Ilir dan untuk pengedar dan penjual miras tersebut didata dan dihimbau untuk tidak lagi memperjual belikan Barang Haram tersebut. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA