Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang juga dirinya merupakan pimpinan Badan Anggaranb(Banggar) M. Sodikin mengungkapkan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada aturan perundang-undangan.
“Pembahasan dan kajian atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dibahas pada rapat gabungan, hasil kajian bersama ini bisa disepakati untuk ditandatangani", ungkap M. Sodikin di forum sidang paripurna, berapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membahas terkait Penyertaan Modal LKM Sukabumi,
At-tartil Sukabumi Closing Ceremony Grand Tasmi 30 Juz.
Disisi lain M. Sodikin menambahkan, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah berhasil digodok oleh mitra kerja DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.
Sehingga menurutnya Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda yang definitif.
Dalam kesempatan Sidang tersebut dilakukan penandatanganan tentang berita acara persetujuan bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD mengenai Raperda APBD T.A 2024.
Selanjutnya, bahwa Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah di sepakati ini, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut. (Hadi)
Social Header