Breaking News

Permak Sumut Minta Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Tangkap Mantan Bupati Batu Bara Zahir


Global-hukumindonesia.com, Medan - Kisruh penerimaan Pegawai Pemerintah dengan  Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara yang disinyalir tidak objektif dan diduga rekayasa kelulusan dengan membayar uang sebagai sogokan mengakibatkan Kadisdik Batubara berinisial AH, Sekretaris DT dan Kabid RZ ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Sumut. (07/02/2024).
      
Penetapan 3 (tiga) tersangka korban perintah Mantan Bupati Batu Bara  Z melalui adik kandungnya FZ, maka Pergerakan Mahasiswa Anti Korubsi Sumut (Permaksu) gelar demo damai  menuntut Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi untuk mengusut proses penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara yang diduga melakukan pungli dan aliran dana diduga untuk  mantan Bupati Z melalui adik kandungnya  FZ.
     
Demontrasi damai Pormaksu  di depan kantor Mapolda Sumut Jl. Tg. Morawa, oleh Kordinator Aksi Nugraha Nasution meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi segera menangkap Mantan  Bupati Batu Bara Z, karena diduga telah melakukan rekayasa kelulusan PPPK dengan memerintahkan Stafnya di Jajaran Dinas Pendidikan melakukan pungli untuk memperkaya diri atau kekuarganya.
     
Nugraha Nasution selaku koordinator aksi juga meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi untuk mengusut larinya kepala BPBD Batu Bara berinisial M.H.S yang membawa lari uang kas daerah sebesar Rp. 7,6 M beserta kenderaan dinas merk inova sejak tahun 2022 yang lalu tanpa ada tindak lanjut untuk usaha penangkapan M.H.S sehingga terungkap dalang pelariannya.
     
Selain itu Nugraha Nasution dalam orasinya juga meminta pihak Kapolda Sumut untuk memeriksa Zahir yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 10 M yang di pakai untuk biaya operasional masa proses pilkada 2018, yang secara tertulis dilengkapi materai 6000 dan 3 saksi untuk dikembalikan pada tahun 2019 dan paling lambat tahun 2020 dan sampai saat ini belum dikembalikan kepada pemiliknya. (RH)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA