Breaking News

BPK Temukan Dugaan Korupsi Senilai Rp2 Miliar di Diskominfo Makassar, Mudah mudahan tidak terjadi di Diskominfosan Kab. Sukabumi


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Berapa tahun yang lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan dugaan korupsi berupa penyimpang pengadaan barang dan jasa pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terkait kamera pengintai atau CCTV tahun anggaran 2020.

"Iya ada 16 temuan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya di Diskominfo, soal CCTV", sebut Kepala Inspektorat Makassar Zainal Ibrahim membenarkan saat dikonfirmasi, Senin malam.

Dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan data diperoleh yakni pada kegiatan sewa jaringan CCTV terintegrasi di Diskominfo Makassar melebihi nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditetapkan melebihi kelebihan pembayaran senilai Rp1,8 miliar serta tidak sesuai spesifikasi Rp273 juta yang dianggap pemborosan keuangan negara.

Menanggapi temuan itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kepada wartawan langsung merespons bahwa yang bertanggungjawab terlalu temuan tersebut adalah pejabat dimasanya di tahun 2020.

Pria disapa akrab Danny Pomanto ini  memastikan akan mengusut dugaan pelanggaran itu, karena telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp2 miliar, walaupun yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai kepala dinas terkait karena dijatuhkan sanksi nonaktif.

"Saya kita itu berdasarkan rapat tindaklanjut, BPK memutuskan di sanksi, kita sudah menentukan saksi, salah satunya, penonaktifkan kepala dinasnya (Ismail Hajiali). Kenapa dinonaktifkan, ditemukan disitu (pelanggaran) CCTV," ucapnya menegaskan.

Pihaknya pun tidak mengetahui, mengapa BPK RI begitu keras hingga menemukan sejumlah temuan-temuan sehingga Pemkot Makassar hanya bisa meraih predikat Wajar Dalam Pengecualian (WDP) tahun anggaran 2020, salah satu indikatornya banyak temuan cacat administrasi pelaporan pengelolaan keuangan daerah.

"Saya tidak tahu begitu keras temuan ke kita, lalu memutuskan begitu,  termasuk BTT (Belanja Tidak Terduga), begitupun iklan. Konon kabarnya, ini dimonopoli satu orang. Iklannya pun tidak jelas, begitupun spesifikasi CCTV, itu orang yang sama dicurigai. Saya akan usut ini", ungkap Danny.

Mengenai rekomendasi saksi oleh BPK, kata dia, sudah diputuskan yang bersangkutan dinonaktifkan, sesuai petunjuk mengikuti hasil tindaklanjut rapat sebelumnya. Ditanyakan soal pertanggungjawaban mengingat yang bersangkutan sudah pindah dengan beralih menjadi dosen, Danny menegaskan tetap di proses.

"Tapi kalau dia (Ismail Hajiali) berhenti, tetap harus  bertangungjawab, karena ini persoalan kerugian negara, harus bertangungjawab, tidak ada bisa lolos. Enaknya itu, orang terus pindah (baru bermasalah) kalau tidak lanjut (proses penyidikan)", ucapnya menegaskan.

Dikonfirmasi terpisah berkaitan dengan masalah temuan itu, mantan Kadiskominfo Makassar Ismail Hajiali mengatakan, dirinya siap dipanggil untuk diminta keterangan dari instansi pemeriksa baik Inspektorat maupun BPK dalam hal klarifikasi. Ia berdalih memiliki sejumlah dokumen pertanggungjawaban valid sebagai nota pembelaan.

"Saya siap dipanggil dan bertanggung jawab atas temuan tersebut ketika menjabat Kadiskominfo. Sekarang ini saya sudah menjadi dosen (Universitas Muslim Indonesia) kata mantan Juru Bicara Satgas Covid 19.
Dengan kejadian di Diskominfo makasar ini merupakan sebuah cerminan bahwa ada korupsi diranah Diskominfo makasar tersebut, hal itu dikatakan Rd. Hadi Haryono Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB). Minggu, 25/2/2024.

"Saya berharap dan mendoakan semoga diranah tubuh diskominfosan kabupaten Sukabumi tidak terjadi seperti di diskominfo makasar", terang Hadi.

Namun menurut hadi secara tegas, "dengan waktu dekat ini FKWSB akan melayangkan Surat audensi atau rapat dengar pendapat (RDP) yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi melalui diskominfosan terkait Anggaran yang terserap ditubuh diskominfosan kabupaten Sukabumi", tegasnya.

Adapun Anggaran yang akan direncanakan dibahas mulai dari Anggaran tahun 2021-2022, dan tahun 2023. (D Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA