Breaking News

Polda Jambi Distribusikan 12.000 Paket Sembako Untuk Masyarakat Provinsi Jambi


Global-hukumindonesia.com, Jambi - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono didampingi Wakapolda Brigjen Pol Edi Mardianto, Irwasda Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar melepas langsung ribuan paket sembako bertempat di Lobi Mapolda Jambi, Senin (22/1/2024).

Dalan kesempatan tersebut, Kapolda Jambi, Wakapolda, dan Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan selaen melepas langsung 12.000 Paket sembako turut memberikan secara simbolis kepada perwakilan penerima sembako dari berbagai komunitas masyarakat yang membutuhkan. 

Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan bahwa untuk pagi ini kita Polda Jambi melepas langsung ribuan paket sembako yang akan diserahkan melalui Polres-polres jajaran Polda Jambi.

"Untuk pagi ini kita lepas 12.000 paket yang dilepas langsung Pak Kapolda Jambi dan Wakapolda serta langsung diberangkatkan ke Polres-polres jajaran", ungkapnya. 

Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto untuk sembako yang kita berikan diantaranya meliputi Komunitas Gerakan Sosial Anak Bangsa, Yayasan Kesejahteraan Anak Paal Merah Jambi, Panti Darul Aitam, Tukang Sapu, Panti Asuhan, Ekonomi Lemah, Marbot Dan Ekonomi Lemah, Panti Asuhan Izzati, Panti Asuhan Teratai Jaya, Tetangga Ekonomi Lemah, Warga Ekonomi Lemан, Tukang Sapu, Marbot, Dan Panti Asuhan, Organisasi (Pmbj) Lansia Ekonomi Lemah, UMKM, Pengurus Gpi Jambi, dan Ikatan Keluarga Ntt.

"Tidak hanya itu saja, nantinya Polda Jambi turut memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir yang akan diserahkan langsung oleh Kapolda Jambi, Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Jambi", pungkasnya. 

Kombes Pol Mulia Prianto menambahkan, semoga dengan pemberian bantuan sembako yang kita berikan bisa membantu meringankan beban masyarakat di Provinsi Jambi, pungkasnya. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA