Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Kepolisian resort (Polres) Banyuasin menyatakan akan memerangi penggunaan knalpot brong. Dimana Kapolres Banyuasin telah telah mengeluarkan maklumat terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Adapun maklumat Kapolres Banyuasin Nomor : Mak/75/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (Bising/Brong) di wilayah hukum Polres Banyuasin.
1. Bahwa mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis
(Bising/Brong) dijalan sehingga dapat
mengganggu ketentraman dan
kenyamanan masyarakat.
2. Guna memberikan rasa keamanan,
kenyamanan, keselamatan, ketertiban,
dan kelancaran lalulintas, dengan ini
Kepala Kepolisian resor Banyuasin
mengeluarkan maklumat :
A. Bagi pelaku usaha yang
memproduksi, menjual, dan
memperdagangkan kendaraan
bermotor dan knalpot kendaraan
bermotor wajib mematuhi
Perundang - undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Republik Indonesia Nomor :
56 Tahun 2019 tentang baku mutu
kebisingan kendaraan bermotor.
B. Bagi pengguna motor dijalan raya
tidak diperbolehkan menggunakan
knalpot yang tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis (Bising/Brong)
sebagaiman diatur dalam UU Nomor
22 tahun 2009 tentang lalulintas dan
angkutan jalan Pasal 285 ayat 1
yang berbunyi setiap kendaraan
yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan layak jalan seperti spion,
Lampu utama, Lampu rem, klakson,
pengukur kecepatan dan knalpot,
dipidana dengan pidana atau denda.
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan
yang bertentangan dengan maklumat
ini, maka anggota Polri wajib
melakukan tindakan yang diperlukan
sesuai ketentuan peraturan
perundang - undangan.
3. Demikian maklumat ini untuk
diketahui dan dipatuhi oleh seluruh
masyarakat.
Terkait maklumat ini, Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., menyebut, upaya penindakan akan dilakukan secara terstruktur dan masif. Termasuk untuk upaya sosialisasi dan peringatan kepada pengguna atau bengkel-bengkel yang memproduksi dan mendistribusikan knalpot brong.
"Selain karena melanggar aturan, penggunaan knalpot brong disebut bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain. Dia juga mencontohkan adanya kasus di mana penggunaan knalpot brong bisa memicu konflik" ujar Kapolres.
"Dari aspek hukum ini melanggar aturan hukum dalam berlalu lintas pasal 285, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64. Pihak dari Polres Banyuasin akan bergerak melakukan upaya-upaya sebelum pelaksanaan kampanye Pilpres secara terbuka", pungkas Kapolres. (Adel)
Social Header