Breaking News

Apakah PPPK Bisa Mutasi ke Daerah Lain?...,Ternyata Begini Aturan Resminya


Global-hukumindonesia.com, Sukabumi -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun menjadi bagian dari ASN, apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain untuk pemindahan kerja?

Berdasarkan UU ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap.

Pada UU ASN 2023 Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.

Sehingga, PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lain.

Hal tersebut dikarenakan PPPK terikat dengan kontrak kerja yang telah ditandatangani.

Apabila PPPK memutuskan untuk melakukan mutasi atau pemindahan tugas, hal tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri dari jabatan.

Jadi apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain? Jawabannya adalah tidak bisa.

PPPK akan dianggap mengundurkan diri jika mengajukan mutasi atau pemindahan kerja.
Namun, ada cara yang dapat membuat PPPK bisa mutasi ke daerah lain.

Cara tersebut yaitu PPPK harus menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah masa kerja berakhir, PPPK bisa memilih untuk tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar ke tempat penempatan kerja yang lain. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA