Breaking News

Terkait Akun Bodong "Usman Udin" dari 2 Tersangka, Satunya Oknum Anggota KIP Dilimpahkan ke Kejari Langsa


Global-hukumindonesia.com, Langsa - Dua tersangka kasus akun bodong Facebook Usman Udin beserta barang bukti diserahkan pihak Polres Langsa ke kejaksaan negeri Langsa, dari salah satu tersangka berinisial IS merupakan oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa. Rabu (27/12/2023).

Hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., memaparkan bahwa "Adapun tersangka selain berinisial IS (36th) oknum anggota KIP, juga yang insial  FS (26th) merupakan Mahasiswa keduanya  warga Jalan T.M. Zein Dusun III Gampong (Desa-red) Daulat Kecamatan Langsa Kota.

"Sebelumnya Polres Langsa pada Bulan Agustus 2023 telah menerima Laporan Polisi dari Masyarakat terkait akun facebook “USMAN UDIN” sebanyak 3 laporan terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.

"Kemudian, anggota Sat Reskrim Polres Langsa melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan pada 20 Oktober 2023 yang lalu, diketahui Orang yang terkait dengan akun facebook “USMAN UDIN” merupakan inisial FS dan IS. Setelah dilakukan wawancara atau klarifikasi  terhadap FS dan IS mengakui, benar mereka ada memiliki kaitan dengan akun facebook “USMAN UDIN” tersebut", paparnya.

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan "Pada 06 November 2023 yang lalu, Polres Langsa kembali menerima Laporan terkait dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat yang dilaporkan oleh Organisasi Keluarga Besar TNI. 

"Setelah itu, dilakukan rangkaian pemeriksaan terhadap ahli, dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui ada ditemukan dugaan tindak pidana terkait perkara yang dilaporkan tersebut. Hingga, 07 November 2023 perkara yang dilaporkan ke Polres Langsa terhadap akun facebook “USMAN UDIN” dinaikkan status dari penyelidikan dan tahap penyidikan. 

"Pada 23 November 2023 telah ditetapkan Dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, atau tindak pidana pencemaran nama baik melalui Media Sosial Facebook yang dilakukan oleh FS dan IS", paparnya lagi.

Lanjut Kasat, "Kemudian, pada 05 Desember 2023, penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, dengan surat Kapolres Langsa Nomor : B/73/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS. 

"Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum terkait, berkas perkara FS dan IS masih belum lengkap (P-18), hingga kemudian Penyidik kembali melengkapi terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Kemudian, pada 13 Desember 2023 Penyidik kembali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar surat Kapolres Langsa Nomor : B/73.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara FS dan surat Kapolres Langsa Nomor : B/74.a/XII/RES.1.14./2023/Reskrim perihal pengiriman berkas perkara IS. 

"Dan dilakukan penelitian kembali terkait, perkara yang dilimpahkan tersebut pada 18 Desember 2023 bahwa, berkas perkara FS dan IS dinyatakan sudah (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar : Surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1614/L.1.13/Eku.1/12/2023.

"Selanjutnya, perkara FS dan IS sudah dinyatakan lengkap, dan surat Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B 1613/L.1.13/Eku.1/12/2023, terkait berkas perkara  IS juga sudah dinyatakan lengkap", ujar Ipda Rahmad.

Ipda Rahmad, menambahkan "Sesuai dengan ketentuan pada 27 Desember 2023, penyidik menyerahkan tersangka FS dan IS serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dengan dasar Surat Kapolres Langsa nomor : B/73.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti FS dan Surat Kapolres Langsa nomor : B/74.b/XII/RES.1.14./2023/Reskrim tanggal 27 Desember 2023, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti IS, guna terhadap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke kejaksaan negeri Langsa yakni 3 unit handphone beserta SIM card, dan 1 (Satu) buah akun facebook a.n. USMAN UDIN. 1 (Satu) Spanduk papan ucapan selamat dari USMAN UDIN yang mengatasnamakan dari DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER BARESKRIM POLRI.

"Untuk penerapan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 27 Ayat (3) Subs Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Jo Pasal 65 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana di hukum setinggi–tingginya 10 Tahun dan Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00", tambah Kasat Reskrim Ipda Rahmad. Berita dihimpun Humas Polres Langsa. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA