Global Hukum Indonesia, Banyuwangi
- Unit reskrim Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi pada tanggal 15 November 2023 telah berhasil melakukan ungkap kasus pengrusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara melempar mobil yang sedang melaju dengan menggunakan batu sebagaimana halnya dimaksud dalam pasal 170 KUHP, demikian penjelasan Kapolsek Glenmore, AKP Satrio Wibowo, SH., kepada awak media online ini melalui perpesanan via akun WhatsAppnya, Rabu (15/11/2023) Jam 23.47 WIB.
Menurut AKP Satrio Wibowo, SH., pelapor atau korban antara lain : 1. Rindra Hari Rahmatullah, Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember, 2. Kiki Hermanto, Jenggawah Kabupaten Jember, 3. Irwan, Garahan Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Lanjut AKP Satrio Wibowo, SH., terlapor/ tersangka antara lain : 1. F H, 14 Tahun, Glenmore Banyuwangi, 2. F R, 14 Tahun, Glenmore Banyuwangi, 3. F R L, 16 Tahun, Glenmore Banyuwangi, 4. R V, 16 Tahun, Glenmore Banyuwangi, 5. D W 16 Tahun, Glenmore Banyuwangi, 6. Y B, 14 Tahun, Glenmore Banyuwangi, 7. F U, 16 Tahun, Glenmore Banyuwangi, dan 8. R F 14 Tahun, Sumberrejo Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, bebernya.
Masih jelas AKP Satrio Wibowo, SH., untuk kronologis kejadian, Awalnya Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktiber 2023 sekitar jam 02.30 WIB korban atas nama Rindra Hari Rahmatullah yang sedang mengendarai kendaraan truk box Nopol L 8030 dari arah barat ke timur, dari arah yang berlawanan yaitu dari arah timur ke barat ada sepeda motor matic (PCX warna hitam) melintas, yang dikendarai 4 orang yaitu RV, FH (joki), FRL dan FR, yang kemudian sesampainya di TKP tepatnya di sebelah barat SPBU Krikilan Glenmore di depan Cafe Cerung masuk Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, salah satu pengendara Atas nama FR melempar batu tepat mengenai kaca mobil korban di bagian depan, dan akibatnya kaca mobil korban bagian depan pecah retak.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira jam 02.15 WIB korban atas nama Kiki Hermanto yang saat itu sedang mengendarai kendaraan Feroza Nopol DK 3940 DN dari arah timur ke barat, dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur ada 2 kendaraan, yang di depan motor matic (PCX warna hitam) dikendarai 4 orang yaitu, RF, DW (joki), FH (pelempar batu), FR, dan dibelakangnya mengikuti sepeda motor Vario warna abu-abu yang dikendarai oleh tiga anak yaitu YB, adik YB, dan FU, sesampainya di TKP tepatnya di depan Pasar Hewan Glenmore, masuk wilayah Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, salah satu pengendara motor matic (PCX warna hitam) atas nama FH melempar batu tepat mengenai bemper dan kipas radiator mobil korban, yang berakibat bagian depan pecah, tambahnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 November sekira jam 02.30 WIB, korban atas nama Irwan yang ketika itu sedang mengendarai kendaraan CALYA Nopol DK 1099 AU dari arah timur ke barat, dari arah berlawanan yaitu dari arah timur ke barat ada dua kendaraan, yang di depan sepeda motor matic (PCX warna hitam) dikendarai empat anak yaitu RF (pelempar batu), DW (joki), FH dan FR (pelempar batu), dan di belakangnya mengikuti sepeda motor Vario warna abu-abu yang dikendarai oleh tiga anak yaitu YB, adik YB dan FU, dan sesampainya di TKP tepatnya di jalan raya Waringin masuk wilayah Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi, dua orang pengendara motor matic (PCX warna hitam) atas nama RF dan FR melempar batu tepat mengenai spion mobil korban sebelah kanan hingga patah/pecah, sambungnya.
Kemudian Beber AKP Satrio Wibowo, SH., barang buktinya antara lain : batu/pecahan paving, pecahan/potongan kipas radiator kendaraan FEROZA Nopol DK 3940 DN, dan menurutnya motif terlapor iseng-iseng dan selanjutnya dipungkas penjelasannya ia menjelaskan, para terlapor rata-rata masih anak-anak dan berlatar belakang mengalami broken home. (Mtf)
Social Header