Global Hukum Indonesia, Sumbawa - Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah mengamankan Oknum Kades Inisial SD di Kecamatan Sekongkang karena diduga telah melakukan pungutan liar. Tersangka SD ditangkap di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat yang hendak ke Mataram bersama istrinya. (11/10/2023).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos., menyampaikan, tersangka merupakan oknum kepala Desa inisial SD laki laki, (43 Tahun).
Tersangka diamankan berdasarkan Laporan dan informasi dari Masyarakat, ungkapnya
Kata eddy, tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai sejumlah Rp 40.000.000. Satu buah Handphone merek Samsung Not 10 Warna Hitam menggunakan case Handphone berwarna Silver. Satu buah amplop warna coklat. Satu buah kantong plastik berwarna hitam dan Enam buah karet gelang berwarna kuning, jelasnya
Kasi Humas menerangkan bahwa kronologis kejadian berawal pada hari jumat Tanggal 06 Oktober 2023 inisial SK yang mau mengurus surat jual beli tanah dengan pembeli inisial YN. Kemudian Tanggal 7 Oktober 2023, SK menemui Kepala Desa untuk menyampaikan kepada Kepala Desa untuk mengecek Lokasi tanah yang akan di jual secara bersama-sama.
Setelah mengecek tanah tersebut Oknum Kepala Desa pulang ke Kantor Desa. Dalam perjalanan, di dalam mobil Kepala Desa menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan SK menjawab kepada Oknum Kepala Desa harga tanah yang akan di jual kepada YN seharga 400 juta.
Mengetahui harga jual tanah tersebut, Oknum Kades menyampaikan kepada SK bahwa untuk mempermudah jual beli oknum Kades meminta uang sebesar 100 juta kepada SK.
Kemudian tertanggal 11 Oktober 2023 Oknum Kades menerbitkan sporadik atas nama pembeli selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor Camat Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat untuk di tandatangani oleh Camat Sekongkang.
Setelah sporadik tanah tersebut di tanda tangani oleh Camat Sekongkang, SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke Desa untuk di lanjutkan ke BPN kabupaten Sumbawa Barat. Dan SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah di tandatangani dan akan diajukan ke BPN Kabupaten Sumbawa barat.
Tak lama kemudian YN mentransfer Uang sebagai DP kepada SK sejumlah 200 juta dan setelah uang tersebut ditransfer kepada SK, dan oknum Kades menelpon SK dan mengatakan, pak SK tolong bawakan saya, uang yang sesuai dengan kesepakatan kemarin, kata Kades. kemudian SK mengatakan pak Kades ini uang saya ada 50 juta.
Oknum Kades tetap meminta 100 juta. lalu SK mengatakan, saya hanya punya uang 50 juta dan dijawab oleh Kades "tidak boleh begitu kasih genapkan saja 60 juta. kemudian sisanya nanti 40 juta setelah lunas dari ibu YN, lalu SK kembali mengatakan Ok dan kemudian kembali oknum Kepala Desa mengatakan pak SK kamu bawa uang Cas ke lapangan Volly di Jereweh karena saya mau ke Mataram.
Kemudian SK mengatakan Ok. Dan sekitar pukul 20.00. WITA SK pergi kelapangan Volly di Jereweh, untuk menemui Kepala Desa di lapangan Volly yang sedang duduk berdampingan bersama istrinya.
Sekitar pukul 22.00 wita pak Kades mengajak SK mengambil uang ke mobil Camry milik SK dan pada saat SK menyerahkan uang kepada Kades lalu datang anggota kepolisian untuk mengamankan Kades ke Polres Sumbawa Barat.
Setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan polres Sumbawa Barat. (Mustain/ms)
Social Header