Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Pemerintah kabupaten Sukabumi melalui Dinas pekerjaan umum (DPU), dengan sumber Dana Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2023 kembali mengucurkan Anggaran untuk pembangunan infrastruktur, baik perbaikan jalan kabupaten, pembuatan atau perehaban jembatan ataupun kegiatan infrastruktur yang lainnya.
Seperti saat ini sedang dilaksanakannya kegiatan konstruksi jalan, dengan jenis pekerjaan pembuatan Plat Beton.
Pembuatan plat beton tersebut yang berlokasi di ruas jalan Cibadak- Nagrak.
Menurut irman selaku pengawas dibawah naungan unit pelayanan tekhnis dinas (UPTD) wilayah dua Cibadak (Selasa, 3/10/2023) kepada awak global-hukumindonesia.com, mengatakan, "bahwa pembangunan pelat lantai dari beton mempunyai keuntungan antara lain: 1. Mampu mendukung beban besar, 2. Merupakan isolasi suara yang baik, 3. Tidak dapat terbakar dan dapat lapis kedap air, 4. Dapat dipasang tegel untuk keindahan lantai", terang Irman.
Lebih lanjut dikatakan Irman, "Pelat beton (concrete slabs) merupakan elemen struktural yang menerima beban hidup dan beban mati pada lantai yang selanjutnya akan disalurkan ke balok dan kolom sampai ke struktur bawah", ungkapnya.
"Saya selaku pengawas dalam proyek ini akan mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemenang tender atau yang dikerjakan oleh CV tersebut sebaik mungkin secara prosedural", tutup Irman.
Disisi lain menurut pelaksana lapangan dari pihak CV. KREASI KONTRUKSI menjelaskan, "kita akan mengerjakan pembuatan proyek pelat Beton ini sesuai dengan spek atau aturan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaann umum, terutama, yang paling utama menjaga kualitas pekerjaan", beber Asep. (Hadi)
Social Header