Breaking News

Hendra Cipta Sebagai Kuasa Hukum PT. KJS Bakal Laporkan Lurah Durian Luncuk


Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Buntut dari aksi yang dilakukan oleh Remsidawati CS di lokasi tambang PT. Kaisar Jaya Sumatera (KJS), kuasa hukum PT.KJS, yang berada di Kelurahan Durian Luncuk,Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi Hendra Cipta sebagai kuasa hukum PT akan melaporkan Pak Lurah Durian Luncuk ke aparat penegak hukum.

Hendra sebagai kuasa hukum PT pada saat berbincang dengan team media ini mengatakan, Pada saat aksi masa beberpa minggu lalu yang berujung pemblokiran lahan yang dilakukan oleh Remsidwati CS, diduga Lurah Durian Luncuk ikut memprovokasi masa yang hadir dilokasi tersebut. Kemarin Kamis,14/09/2023.

Tidak hanya itu saja, menurut Hendra, lurah tersebut juga berani mengatakan bahwa PT. KJS tidak mengantongi izin terkait amdal dan lain sebagainya. 

“Semestinya sebagai aparatur sipil negara dia sebagai lurah itu harus paham dengan aturan, jika perusahaan sudah berdiri dan beroperasi berarti mereka sudah mengantongi izin. Kita berani menjamin bahwa izin-izin yang dimiliki oleh PT. KJS lengkap semua", Ucap Hendra. 

Tambahnya, Saat masa melakukan aksi di lahan perusahaan tersebut, lurah juga menyebutkan kepada kuasa hukum dan pihak PT. KJS bahwa dirinya (Lurah-red) akan berada di barisan Remsidawati. 

“Dia bilang ke kami waktu aksi kamis lalu, bahwa Lurah tersebut akan membela Remsidawati, karena Remsidawati itu ASN yang bertugas di Kantor Lurah Durian Luncuk", Katanya.

Selaku kuasa hukum PT. KJS, Hendra Cipta, meminta agar  pemimpin tertinggi ASN Batanghari dalam hal ini Bupati dan Sekda untuk memberikan teguran dan memberikan sanksi terhadap Lurah Durian Luncuk. Karena menurutnya selaku pejabat kelurahan justru memprovokasi masyarakat bukan-nya berdiri netral sebagai abdi negara. 

“Kita minta Bupati Batanghari memanggil dan memberikan teguran dan sanksi kepada Lurah Durian Luncuk. Karena dia tidak bersikap secara netral dalam mengatasi masalah yang terjadi akhir-akhir ini antara terlapor Remsidawati dengan PT. KJS", Tegasnya. (Ay/Nd/Team)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA