Global-hukumindonesia.com, Langsa - Personel Sat Samapta Polres Langsa amankan sekelompok remaja beserta barang bukti senjata tajam di kawasan Jaaln Elak Limbah Gampong (Desa-red) Teungoh Kecamatan Langsa Kota. Minggu (17/7/2023)
Pada pengamanan tersebut, diduga tuju Orang sekelompok remaja akan melakukan tawuran dari Warga Gampong Sukerejo gabungan dari Masyarakat Gampung Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed, mengatas namakan Geng Alaska Vs Geng WL (Warung Limbah)
Hal tersebut, Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, S.H., melalui Kasat Samapta AKP Dasris, S.E., mengatakan ",Kelompok remaja yang diamankan sekira pukul 22.30 Wib, disaat personel melakukan patroli rutin guna antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Kota Langsa.
"Saat sedang patroli, personil mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Lorong Damai Gampong Baroe Kecamata Langsa Lama, diduga akan melakukan tawuran. Mendapat informasi tersebut, kita langsung menuju ke lokasi", kata Kasat AKP Dasris.
Selanjutnya "Saat dilakukan interogasi, diketahui mereka memiliki senjata tajam yang disimpan di dalam jok sepeda motor, dan tim patroli melakukan pencarian dan ditemukan satu senjata tajam jenis sangkur, sebagai barang bukti dari ketujuh remaja, dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seusainya dilakukan pemeriksaan dan pembinaan dari para pelajar dipulangkan yang sebelumnya pihak kepolisian terlebih dahulu memanggil orang tua dari masing-masing para pelajar setelah dilakukan pendataan serta pembinaan", ungkap Kasat AKP Dasris, menghakhiri. Berita dihimpung Humas Polres Langsa. (Leli S)
Social Header