Global-hukumindonesia.com, Sukabumi – Dengan adanya pemberitaan yang dilayangkan oleh wartawan kepala perwakilan jawa barat, Rd. Hadi Haryono terkait adanya setoran sejumlah uang sebesar 10 juta rupiah dari salah satu kepala Desa yang ada di wilayah kabupaten sukabumi, jawa barat.
Akhirnya Seputar JagatMP. Direktur Marpaung Lawfirm & Partner menyayangkan ulah salah satu jurnalis yang mengklaim diri pemimpin salah satu organisasi wartawan di Sukabumi.
Menurut MP Pasalnya, usai membaca salah satu berita di Media Global-hukumindonesia.com yang memberitakan terkait Lawfirm yang dipimpinnya, HR Irianto Marpaung, SH., dinilai cacat kode etik jurnalistik.
“Gak ada konfirmasi kepada pihak kami, tapi menyudutkan dan menjustifikasi Marpaung, SH., Lawfirm dan Partner. Aneh orang ini, mengaku wartawan tapi tidak tahu kode etik jurnalistik. Menulis berita itu bedakan dengan menulis opini. Saya rasa ini sentimen pribadi yang tidak profesional", ucap Marpaung.
Melihat hal tersebut, Marpaung merasa prihatin dan merasa iba pada Oknum yang mengaku jurnalis tersebut.
“Saya tidak tahu, apakah dia pernah ikut pelatihan Jurnalistik yang benar atau tidak. Dan sangat disayangkan, kenapa Pimred media tersebut meloloskan berita yang tidak berimbang seperti itu untuk terbit?...", Imbuh Marpaung penuh tanda tanya.
Lebih lanjut Direktur Lawfirm itu mengungkap, isu yang diangkat oleh oknum wartawan tersebut cukup menarik. Tapi ia menyayangkan sikap subyektifitas yang tidak pantas untuk seorang jurnalis.
“Setahu saya, dalam dunia jurnalis itu antara berita dengan opini atau artikel tentu berbeda. Apakah tidak memperhitungkan adanya UU Pers? Apakah tidak memperhitungkan aturan-aturan dari Dewan Pers?..., Saya sendiri masih belum tahu apakah media tersebut resmi atau tidak?..., Koq berita cacat kode etik bisa lolos", ungkap Marpaung.
Marpaung mengaku siap untuk diskusi dan bertemu dengan semua pihak terkait Permendes no 8 tahun 2022.
“Ayo, mari kita bedah bersama. Ayo seluruh komponen pentahelix menyikapi ini agar tidak ada celoteh tak jelas dari pihak-pihak yang tidak paham aturan pemerintahan", tandas Marpaung.
Terkait pemberitaan sepihak yang dilakukan oknum jurnalis dan telah terbit di Media GlobalHukum, Marpaung mengatakan akan mengambil langkah tersendiri.
“Kita tunggu saja tanggal mainnya", pungkasnya.
Sementara itu, saat wartawan Seputarjagat melakukan konfirmasi via WA kepada Hadi, Oknum wartawan penulis berita yang dianggap hoaks oleh Pihak Marpaung Lawfirm & Partner, Ia menyampaikan beberapa hal yang intinya apabila pihak Marpaung Lawfirm tidak mau bekerjasama dengan Forum Wartawan yang dipimpinnya maka akan mengambil langkah tertentu.
“Kalau Marpaung Lawfirm mau bekerjasama dengan kami, ya silahkan berhadapan dengan saya",
ujar Hadi.
Dengan adanya statemen yang sudah dilontarkan oleh Marpaung, Hadi pun bersedia untuk di somasi.
"Apabila Marpaung tidak menerima dengan pemberitaan yang saya layangkan di media global-hukumindonesia.com, silahkan anda (Marpaung) punya hak somasi dan hak jawab itu sebagai kode etik", jelas Hadi.
"Terkait apa yang dikatakan MP kenapa saya (Hadi) tidak komfirmasi dulu sebelum menayangkan pemberintaan, pasalnya karena MP ini sudah berapa bulan memblokir kontak WhatsApp saya, mau gimana mau komunikasi", ungkap Hadi.
Hadi pun berharap anda kan ingin menempuh jalan secara pribadi silahkan, secara jalur hukum pun silahkan, jadi anda MP jangan terlalu banyak bicara dalam kontek ini, anda sebagai biro jasa atau dalam kegiatan guna pendampingan secara hukum untuk masyarakat miskin ini harus jelas", tegasnya.
Lebih jelasnya Rd. Hadi "menjelaskan kita bicara di kontek hukum nanti, agar jelas menjadi clear dan clean", ungkap Hadi.
Apa yang dikatakan saya Hadi memang betul saya selaku ketua umum forum komunitas wartawan sukabumi bersatu....hati hati anda MP statemen anda diduga menghina lembaga FKWSB, anda saya akan tuntut secara jalur hukum. (Red)
Social Header