Global-hukumindonesia.com, Batanghari - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.Proyek ini terkait dengan BAKTI salah satu institusi di bawah Kemenkominfo RI.
Nama BAKTI Kominfo memang tidak begitu populer, banyak yang bertanya apa itu BAKTI dan proyek raksasa apa saja yang dikelola? BAKTI adalah singkatan dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Melansir laman resminya, BAKTI berdiri sejak 2006. Semula organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006.
Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada tanggal 19 November 2010.
Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada tahun 2017.Semenjak Agustus 2017, menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi BAKTI, perubahan nama menjadi BAKTI untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.
BAKTI memiliki empat layanan yang bertujuan menyediakan akses internet ke seluruh Indonesia yaitu Layanan Akses Internet, Penyediaan BTS, Palapa Ring dan Satelit Multifungsi.Semua layanan tersebut berfokus di wilayah yang sulit mengakses layanan internet dan telekomunikasi yang disebut sebagai wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Layanan akses internet digelar menggunakan dana USO (universal service obligation) atau kewajiban pelayanan universal yang dikumpulkan dari perusahaan telekomunikasi dan internet.BAKTI menyediakan anggaran untuk mengadakan dan mengelola perangkat akses internet, biasanya berbentuk terminal bumi (VSAT) yang tersambung ke satelit penyedia internet di lokasi publik seperti sekolah, puskesmas, kantor pemerintahan, hingga balai Desa.
Sedangkan untuk di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dikutip dari salah satu media online, pada September 2021 sebanyak 17 SD di Batanghari menerima bantuan akses internet gratis tersebut diantaranya SDN 150/1 Batin XXIV, SDN 107/1 Batin XXIV, SDN 153/1 Bajubang, SMP N Satu Atap Maro Sebo Ulu dan SDN 73/1 Muara Tembesi. Kemudian SD N 51/1 Pemayung, SDN 41/1 Pemayung, SDN 165/1 Muara Bulian, SDN 162/1 Maro Sebo Ilir dan SDN 19/1 Muara Tembesi.
Selanjutnya di SDN 172/1 Mersam, SDN 190/1 Mersam, SDN 189/1 Maro Sebo Ulu, SDN 44/1 Maro Sebo Ulu, SDN 170/1 Maro Sebo Ilir, SDN 174/1 Maro Sebo Ilir dan SDN 113/1 Bajubang.
Bantuan internet gratis BAKTI dari Kemkominfo tersebut berkat dukungan dari Anggota DPR RI Komisi I Hasbi Ansori. Harapannya ke depan Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali mendapatkan bantuan internet BAKTI dari Kemkominfo karena masih banyak daerah-daerah di Kabupaten Batanghari yang tidak terjangkau internet.
Sementara itu Kadis Kominfo Kabupaten Batanghari Amir Hamzah saat dihubungi oleh team media ini dan mempertanyakan persoalan tersebut mengatakan, Di akhir tahun 2021. Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari kembali mengajukan permohonan bantuan Internet BAKTI yang diperuntukkan kepada beberapa sekolah di Batanghari.
"Pengajuannya pernah kita lakukan, mengajukannya via aplikasi yang langsung terkoneksi ke BAKTI. Namun sampai saat belum direalisasikan hingga, malahan waktu itu lokasi sekolahnya sudah disurvei, salah satunya sekolah di daerah Sialang Pungguk", Katanya (Jumat,19/5/2023). (Nd/Kd)
Social Header