Breaking News

Musrenbang ke 3, Sekda: Mengentaskan Kemiskinan, Didata Benar-benar Keluarga Miskin, Jangan Misno


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Hari ke 3 (Tiga) pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2024, pada Kamis, 02 Maret, secara bersamaan di tiga Kecamatan yakni, Bandar Pusaka, Seruway dan Rantau. Jum'at (03/3/2023).

Pada kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, melalui Sekretaris Daerah, Drs. Asra, secara langsung membuka pelaksanaan Musrenbang di Kecamatan Bandar Pusaka, dalam arahannya menyampaikan "Beberapa poin kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan pengentasan kemiskinan ekstrim, stunting, sarana dan prasarana. Pentingnya data yang valid dalam memvalidasi masyarakat yang tergolong miskin ekstrim.

“Bila kemiskinan dan stutanting tidak segera di tuntaskan bagaimana pertumbuhan generasi kedepan bisa baik, jika anak-anak yang kurang mampu tidak mendapatkan makanan tambahan bergizi”, terangnya.

“Hal ini harus ditangani dengan lebih serius, yang benar - benar keluarga miskin, jangan yang didata Misno (Miskin nokoh) padahal keluarga tersebut Orang yang mampu.

"Mengenai program prioritas dalam pengentasan masalah akses jalan, kepada Masyarakat untuk bisa saling bersinergi, kolaborasi bersama pihak perusahaan dalam mengatasi masalah pembangunan jalan, jangan hanya menunggu bantuan dari Pemerintah saja, karena mau tidak mau, sebahagian dana APBK akan terkuras untuk persiapan Pemilu 2024, sehingga diperlukan kreasi, inovasi dan improvisasi”, ungkap Asra.

Disisi lain, Asisten Keistimewaan Aceh, Kesejahteraan Rakyat dan Pemerintah, Muzlizar dan Kepala Bappeda, Muhammad Zein turut menyampaikan arahan yang sama ketika membuka Musrenbang di Kecamatan Seruway dan Rantau. Keduanya meminta agar seluruh kepala OPD kedepan harus lebih inovatif dalam menghadapi tantangan pembangunan kedepan.

“Setiap Kepala OPD harus bisa menjemput bola di Kementerian dengan melakukan koordinasi ke Pemerintah Pusat agar kita bisa menguatkan banyak sektor “, sebut Zein. (L)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA