Breaking News

Mitra Cai Panorama Desa Walangsari Alokasikan Anggaran PUPR

Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Dalam rangka memenuhi kebutuhan air irigasi guna mendukung ketahanan pangan nasional dan aktivitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan nasional yang tercantum dalam prioritas pembangunan kelima Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional 2020-2025.

Maka diperlukan penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Adapun jenis kegiatan pelaksanaan P3-TGAI terdiri dari, (a) rehabilitasi Jaringan Irigasi, (b)  peningkatan Jaringan Irigasi; dan/atau, (c) pembangunan Jaringan Irigasi.

Tiga penerima P3-TGAI ini terdiri atas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan/atau Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A). Penerima tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut,(a) berbadan hukum, (b) disahkan dengan keputusan kepala daerah,(c) disahkan dengan akta notaris dan atau (d) disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A.

Seperti Saat ini melalui Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) yang bersumber dari anggaran APBN tahun  2022 ini, dan balai besar wilayah sungai citarum dengan satuan kerja operasi dan pemeliharaan SDA Citarum, mengucurkan Anggaran untuk perkumpulan petani pemakai air (P3A) mitra cai panorama yang beralamat di desa walangsari, kecamatan kalapanunggal, kabupaten kukabumi, jawa barat.

Anggaran tersebut untuk pembuatan lining sepanjang 600 meter dan lining tersebut merupakan saluran irigasi pengairan sawah sebanyak 30 hektar yang di kampung tenjolaut.

Menurut Khoerudin ketua p3A mitra cai panorama (Kamis, 2/6/2022) mengatakan "pengerjaan lining tersebut alhamdulilah sudah selesai kita kerjakan, dan mudah mudahan bisa bermanfaat untuk para petani yang ada di desa walangsari pada khususnya", harapnya. (Rd.Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA